Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu juga menjelaskan hal yang sama. Ibadah wajib tetap harus diniatkan sebagai ibadah wajib.

Namun, saat dilakukan pada waktu yang memiliki keutamaan khusus, pelakunya diharapkan mendapatkan keberkahan waktu tersebut. Pendapat ini banyak dipakai dalam praktik qadha puasa pada hari Arafah dan Asyura.

Dalam ilmu fikih, ibadah wajib memiliki tujuan hukum berbeda dengan ibadah sunnah. Puasa qadha bertujuan mengganti kewajiban, sedangkan puasa Tasua dan Asyura merupakan amalan tambahan.

Kitab Al-Asybah wa An-Nazhair karya Imam As-Suyuthi menjelaskan ibadah dengan tujuan hukum berbeda tidak selalu dapat digabungkan. Para ulama berhati-hati dalam penggabungan niat wajib dan sunnah.

Sebaliknya, penggabungan niat diperbolehkan jika sesama puasa sunnah. Contohnya puasa Asyura yang bertepatan dengan hari Senin, atau puasa Tasua yang bertepatan dengan puasa Ayyamul Bidh.

Prioritas Utama bagi Umat Muslim

Banyak ulama menyarankan agar qadha menjadi prioritas utama jika seseorang masih memiliki utang puasa Ramadan.

Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam kitab Lathaif Al-Ma'arif menjelaskan amalan wajib lebih dicintai Allah.

Prinsip ini sejalan dengan hadis qudsi riwayat Imam Bukhari: "Tidaklah seorang hamba mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada apa yang Aku wajibkan kepadanya."

Mengisi tanggal 9 dan 10 Muharram dengan qadha puasa Ramadan menjadi pilihan yang sangat baik bagi pemilik utang puasa.

>>> Adinda Thomas Ceritakan Transisi Kehamilan Trimester Awal

Selain menunaikan kewajiban, ia dapat memanfaatkan kemuliaan bulan Muharram yang disebut Rasulullah SAW sebagai Syahrullah.