Hukum Puasa Sunnah saat Memiliki Utang Ramadan

Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah Al-Bahjah, Buya Yahya, menjelaskan hukum perkara ini dalam kajian di kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Hukumnya bergantung pada penyebab seseorang meninggalkan puasa Ramadan.

Seseorang yang sengaja meninggalkan puasa Ramadan tanpa alasan syar'i wajib segera membayar utang puasanya. Orang tersebut tidak sepatutnya mendahulukan puasa sunnah karena kewajiban harus disegerakan.

Kondisi berbeda berlaku bagi mereka yang meninggalkan puasa karena uzur syariat. Uzur tersebut meliputi haid, nifas, sakit, hamil, menyusui, atau perjalanan jauh.

Mereka diperbolehkan menjalankan puasa sunnah meskipun masih memiliki tanggungan qadha puasa. Syaratnya, mereka masih memiliki kesempatan untuk menggantinya di waktu lain.

Menurut Buya Yahya, puasa sunnah dalam kondisi demikian tetap sah. Amalan tersebut juga tidak menghilangkan kewajiban qadha yang harus ditunaikan.

>>> Persijap Jepara Resmi Perpanjang Kontrak Pelatih Mario Lemos

Ketentuan Menggabungkan Niat Puasa

Sebagian orang beranggapan satu kali puasa dapat diniatkan sekaligus sebagai qadha Ramadan dan puasa Asyura. Tujuannya untuk mendapatkan dua pahala sekaligus.

Namun, Buya Yahya menegaskan niat puasa wajib dan puasa sunnah tidak boleh digabungkan dalam satu niat yang sama.

Orang yang ingin berpuasa pada 9 atau 10 Muharram harus berniat qadha puasa Ramadan.

Seseorang tidak perlu menambahkan niat Tasua atau Asyura. Karena pelaksanaannya bertepatan dengan hari puasa sunnah, ia tetap berpeluang memperoleh keutamaan waktu tersebut.

Buya Yahya mengibaratkannya dengan istilah "bayar satu dapat dua".

Seseorang membayar utang puasa Ramadan pada hari Tasua atau Asyura, dan tetap berharap memperoleh keberkahan hari mulia tersebut.

Pandangan Ulama Fikih tentang Penggabungan Niat

Pendapat serupa ditemukan dalam kitab I'anatut Thalibin karya Syekh Abu Bakar Syatha. Seseorang yang melaksanakan ibadah wajib bertepatan dengan waktu ibadah sunnah dapat memperoleh keutamaan waktunya.