Gapasdap Desak Kemenhub Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan
Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) mendesak Kementerian Perhubungan untuk segera menaikkan tarif angkutan penyeberangan.
Desakan ini disampaikan pada Kamis (11/6/2026) menyusul tekanan besar terhadap biaya operasional akibat pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
>>> Investor Asing Borong Saham BBNI Senilai Rp 21 Miliar
Ketua Umum Gapasdap, Khoiri Soetomo, menjelaskan bahwa lonjakan biaya operasional kapal dipicu oleh kombinasi nilai tukar yang merosot dan harga minyak dunia yang masih tinggi.
Kondisi ini berdampak langsung pada pengeluaran berbagai komponen yang bergantung pada mata uang asing, sementara pendapatan perusahaan tetap stagnan karena belum ada penyesuaian tarif.
"Kombinasi antara pelemahan rupiah dan tingginya harga minyak dunia membuat beban operasional kapal semakin meningkat," ungkap Khoiri Soetomo.
Kenaikan Biaya Perawatan Kapal
Peningkatan pengeluaran paling signifikan terjadi pada sektor pemeliharaan armada. Harga suku cadang kapal tercatat naik 30 hingga 40 persen, sementara harga oli melonjak hingga 60 persen.
Biaya pengedokan kapal juga mengalami pembengkakan sekitar 20 persen.
"Dampak pelemahan rupiah paling terasa pada biaya perawatan kapal. Hampir seluruh komponen biaya mengalami kenaikan yang cukup signifikan," terang Khoiri.
Menurut Gapasdap, tarif yang berlaku saat ini sudah tertinggal jauh dari perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP).
Berdasarkan formulasi HPP tahun 2019 yang dirumuskan bersama Kementerian Perhubungan, YLKI, ASDP, pihak asuransi, dan asosiasi, tarif saat ini masih kurang 31,8 persen dari kebutuhan riil.
Ketimpangan tersebut melebar menjadi sekitar 83 persen karena nilai tukar rupiah kini mendekati Rp18.000 per dolar AS.
"Berdasarkan perhitungan Gapasdap, ketertinggalan tarif saat ini bahkan mencapai sekitar 83% dari kebutuhan biaya," jelas Khoiri.
Asosiasi mengingatkan kewajiban pemenuhan standar keselamatan dan kenyamanan pelayaran sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Ketiadaan penyesuaian tarif dinilai berpotensi mengancam keberlanjutan operasional armada angkutan penyeberangan nasional.
>>> BIGBANG Umumkan Konser Jakarta pada Januari 2027
"Pada akhirnya, kemampuan perusahaan dalam menjaga standar keselamatan, kenyamanan, dan kesinambungan pelayanan kepada masyarakat akan semakin tertekan," pungkas Khoiri Soetomo.
Update Terbaru
Washington Nationals Buka Peluang Tukar CJ Abrams Sebelum Deadline
Minggu / 26-07-2026, 23:22 WIB
Shea Langeliers Alami Robekan Meniskus, Berpotensi Absen hingga 2027
Minggu / 26-07-2026, 23:21 WIB
SUNY Students Get Free Entry to New York State Fair on August 27
Minggu / 26-07-2026, 23:21 WIB
Final All Ireland 2026: Kerry vs Mayo Perebutkan Sam Maguire
Minggu / 26-07-2026, 23:15 WIB
Sirkuit Imola Jadi Opsi Pengganti Akhir Musim F1 2026 Jika Balapan Timur Tengah Batal
Minggu / 26-07-2026, 23:14 WIB
Katie Logan Dihadang Keluarga Akibat Dirikan Rumah Mode Sendiri
Minggu / 26-07-2026, 23:14 WIB
Cavaliers Susun Ulang Strategi Usai LeBron Pilih Philadelphia
Minggu / 26-07-2026, 23:14 WIB
Emma Roberts Resmi Menikah dengan Cody John dalam Gaun Vintage Kustom
Minggu / 26-07-2026, 23:07 WIB
Emma Roberts dan Cody John Resmi Menikah Dua Tahun Setelah Bertunangan
Minggu / 26-07-2026, 23:07 WIB
Sheinelle Jones Ungkap Duka Kehilangan Suami dan Nenek dalam Wawancara
Minggu / 26-07-2026, 23:07 WIB
Pendaftaran SPMB Sekolah Nasional Terintegrasi 2026/2027 Dibuka, Simak Jadwal dan Syaratnya
Minggu / 26-07-2026, 23:07 WIB
Penulis Silent Hill f Wajib Baca 100–200 Buku per Tahun demi Kualitas Cerita
Minggu / 26-07-2026, 23:01 WIB
Fantasia 2026: Nightborn Raih Film Terbaik, Ini Daftar Lengkap Pemenang
Minggu / 26-07-2026, 23:01 WIB
Melampaui Batas: Koleksi THRESHOLD Tities Sapoetra di JF3 2026 Bercerita tentang Transisi Hidup
Minggu / 26-07-2026, 22:56 WIB







