Gapasdap Desak Kemenhub Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan
Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) mendesak Kementerian Perhubungan untuk segera menaikkan tarif angkutan penyeberangan.
Desakan ini disampaikan pada Kamis (11/6/2026) menyusul tekanan besar terhadap biaya operasional akibat pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
>>> Investor Asing Borong Saham BBNI Senilai Rp 21 Miliar
Ketua Umum Gapasdap, Khoiri Soetomo, menjelaskan bahwa lonjakan biaya operasional kapal dipicu oleh kombinasi nilai tukar yang merosot dan harga minyak dunia yang masih tinggi.
Kondisi ini berdampak langsung pada pengeluaran berbagai komponen yang bergantung pada mata uang asing, sementara pendapatan perusahaan tetap stagnan karena belum ada penyesuaian tarif.
"Kombinasi antara pelemahan rupiah dan tingginya harga minyak dunia membuat beban operasional kapal semakin meningkat," ungkap Khoiri Soetomo.
Kenaikan Biaya Perawatan Kapal
Peningkatan pengeluaran paling signifikan terjadi pada sektor pemeliharaan armada. Harga suku cadang kapal tercatat naik 30 hingga 40 persen, sementara harga oli melonjak hingga 60 persen.
Biaya pengedokan kapal juga mengalami pembengkakan sekitar 20 persen.
"Dampak pelemahan rupiah paling terasa pada biaya perawatan kapal. Hampir seluruh komponen biaya mengalami kenaikan yang cukup signifikan," terang Khoiri.
Menurut Gapasdap, tarif yang berlaku saat ini sudah tertinggal jauh dari perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP).
Berdasarkan formulasi HPP tahun 2019 yang dirumuskan bersama Kementerian Perhubungan, YLKI, ASDP, pihak asuransi, dan asosiasi, tarif saat ini masih kurang 31,8 persen dari kebutuhan riil.
Ketimpangan tersebut melebar menjadi sekitar 83 persen karena nilai tukar rupiah kini mendekati Rp18.000 per dolar AS.
"Berdasarkan perhitungan Gapasdap, ketertinggalan tarif saat ini bahkan mencapai sekitar 83% dari kebutuhan biaya," jelas Khoiri.
Asosiasi mengingatkan kewajiban pemenuhan standar keselamatan dan kenyamanan pelayaran sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Ketiadaan penyesuaian tarif dinilai berpotensi mengancam keberlanjutan operasional armada angkutan penyeberangan nasional.
>>> BIGBANG Umumkan Konser Jakarta pada Januari 2027
"Pada akhirnya, kemampuan perusahaan dalam menjaga standar keselamatan, kenyamanan, dan kesinambungan pelayanan kepada masyarakat akan semakin tertekan," pungkas Khoiri Soetomo.
Update Terbaru
Survei: Israel Jadi Negara Paling Dibenci di Dunia
Kamis / 11-06-2026, 15:21 WIB
Sinusitis Sering Dianggap Sepele, Padahal Bisa Turunkan Kualitas Hidup
Kamis / 11-06-2026, 15:21 WIB
ZTE Raih Tiga Penghargaan Inovasi Jaringan AI di Selular Award 2026
Kamis / 11-06-2026, 15:21 WIB
Pemerintah Hitung Ulang Anggaran Program Makan Bergizi Gratis
Kamis / 11-06-2026, 15:21 WIB
Cara Daftar Penerima Bansos bagi Pemula Lewat Aplikasi Cek Bansos
Kamis / 11-06-2026, 15:20 WIB
HIP Biodiesel Juni 2026 Turun Jadi Rp14.643 per Liter, Bioetanol Naik
Kamis / 11-06-2026, 15:20 WIB
Kemensos Salurkan BPNT Juni 2026 Sebesar Rp600 Ribu, Cek Penerima di Sini
Kamis / 11-06-2026, 15:20 WIB
Persijap Jepara Pertahankan Mario Lemos untuk Super League 2026/2027
Kamis / 11-06-2026, 15:17 WIB
Barcelona Pastikan Gelar La Liga Usai Kalahkan Real Madrid 2-0
Kamis / 11-06-2026, 15:17 WIB
John Herdman Andalkan Pemain Liga Domestik pada Piala AFF 2026
Kamis / 11-06-2026, 15:17 WIB
Anthony Hudson Banjir Kritik Usai Hasil Buruk Timnas Thailand
Kamis / 11-06-2026, 15:17 WIB
Brasil Pegang Rekor Penampilan Terbanyak Sepanjang Sejarah Piala Dunia
Kamis / 11-06-2026, 15:16 WIB
Mathew Baker Gabung Timnas Indonesia U-19 Jelang Semifinal Piala AFF
Kamis / 11-06-2026, 15:16 WIB
Reno Salampessy Pulih dari Cedera Jelang Semifinal Lawan Australia
Kamis / 11-06-2026, 15:16 WIB






