Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) mendesak Kementerian Perhubungan untuk segera menaikkan tarif angkutan penyeberangan.

Desakan ini disampaikan pada Kamis (11/6/2026) menyusul tekanan besar terhadap biaya operasional akibat pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

>>> Investor Asing Borong Saham BBNI Senilai Rp 21 Miliar

Ketua Umum Gapasdap, Khoiri Soetomo, menjelaskan bahwa lonjakan biaya operasional kapal dipicu oleh kombinasi nilai tukar yang merosot dan harga minyak dunia yang masih tinggi.

Kondisi ini berdampak langsung pada pengeluaran berbagai komponen yang bergantung pada mata uang asing, sementara pendapatan perusahaan tetap stagnan karena belum ada penyesuaian tarif.

"Kombinasi antara pelemahan rupiah dan tingginya harga minyak dunia membuat beban operasional kapal semakin meningkat," ungkap Khoiri Soetomo.

Kenaikan Biaya Perawatan Kapal

Peningkatan pengeluaran paling signifikan terjadi pada sektor pemeliharaan armada. Harga suku cadang kapal tercatat naik 30 hingga 40 persen, sementara harga oli melonjak hingga 60 persen.

Biaya pengedokan kapal juga mengalami pembengkakan sekitar 20 persen.

"Dampak pelemahan rupiah paling terasa pada biaya perawatan kapal. Hampir seluruh komponen biaya mengalami kenaikan yang cukup signifikan," terang Khoiri.

>>> TOP 45 Acara TV dan Rating Terbaik Hari ini 12 Juni 2026: Arisan Makin Naik Usai Kedatangan Personel Side Brother

Menurut Gapasdap, tarif yang berlaku saat ini sudah tertinggal jauh dari perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP).

Berdasarkan formulasi HPP tahun 2019 yang dirumuskan bersama Kementerian Perhubungan, YLKI, ASDP, pihak asuransi, dan asosiasi, tarif saat ini masih kurang 31,8 persen dari kebutuhan riil.

Ketimpangan tersebut melebar menjadi sekitar 83 persen karena nilai tukar rupiah kini mendekati Rp18.000 per dolar AS.

"Berdasarkan perhitungan Gapasdap, ketertinggalan tarif saat ini bahkan mencapai sekitar 83% dari kebutuhan biaya," jelas Khoiri.

Asosiasi mengingatkan kewajiban pemenuhan standar keselamatan dan kenyamanan pelayaran sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Ketiadaan penyesuaian tarif dinilai berpotensi mengancam keberlanjutan operasional armada angkutan penyeberangan nasional.

>>> BIGBANG Umumkan Konser Jakarta pada Januari 2027

"Pada akhirnya, kemampuan perusahaan dalam menjaga standar keselamatan, kenyamanan, dan kesinambungan pelayanan kepada masyarakat akan semakin tertekan," pungkas Khoiri Soetomo.