Sejak 1 Februari 2026, status kepesertaan BPJS Kesehatan bagi penerima bantuan iuran (PBI JK) yang tidak lolos validasi data dinonaktifkan.

Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.

>>> Promotor Buka Penjualan Umum Tiket Konser BTS di Jakarta Hari Ini

Meski demikian, peserta yang terdampak masih bisa mengaktifkan kembali kepesertaannya. Prosedur reaktivasi dilakukan secara bertahap melalui Dinas Sosial setempat.

Langkah Reaktivasi BPJS Kesehatan PBI JK

Pertama, warga harus mendatangi Dinas Sosial sesuai domisili di kartu identitas untuk mengajukan permohonan ulang.

Kedua, pemohon wajib melampirkan Surat Keterangan Membutuhkan Pelayanan Kesehatan dari fasilitas kesehatan atau instansi berwenang.

Ketiga, Dinas Sosial akan memproses berkas dan mengusulkan data ke Kementerian Sosial untuk verifikasi. Keempat, Kementerian Sosial melakukan penyaringan dan validasi kelayakan penerima bantuan.

Kelima, jika dinyatakan lolos, BPJS Kesehatan akan memulihkan status kepesertaan. Setelah itu, peserta dapat kembali menggunakan fasilitas kesehatan.

>>> OJK: Pembiayaan Dana Tunai Dominasi Portofolio Multifinance April 2026

Syarat dan Prioritas Reaktivasi

Peserta yang dapat mengajukan reaktivasi adalah mereka yang tercatat dalam daftar penonaktifan Januari 2026 dan tergolong miskin atau rentan miskin.

Prioritas diberikan kepada penderita penyakit kronis atau kondisi darurat medis yang mengancam jiwa.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa pembaruan data ini menggantikan peserta yang dinonaktifkan dengan kepesertaan baru, sehingga total kuota tetap sama.

Cek Status Kepesertaan

Warga dapat mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN, WhatsApp PANDAWA di 0811-8165-165, atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

Layanan tatap muka juga tersedia di kantor cabang BPJS Kesehatan.

>>> FIFA Pastikan Kapasitas Stadion Piala Dunia 2026 Tembus Satu Juta Penonton

Bagi pasien yang sedang dirawat inap, petugas BPJS SATU di fasilitas kesehatan setempat dapat membantu informasi terkait status kepesertaan.