Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan memulai pembahasan regulasi Indonesia Financial Center (IFC) pada Juli 2026.

Pembahasan ini dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

>>> Khutbah Jumat, 12 Juni 2026: Menyambut 1 Muharram 1448 H di Penghujung Zulhijah

Anggota Komisi XI Harris Turino mengonfirmasi jadwal pembahasan dimulai awal Juli. Ia menekankan perlunya sinkronisasi mendalam untuk lembaga baru ini.

Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun menyatakan proses legislasi akan berjalan setelah naskah UU PPSK ditandatangani presiden. Target penyelesaian regulasi IFC paling lambat September 2026.

Pemerintah belum menetapkan lokasi pasti IFC.

Namun, kawasan ini akan dirancang sebagai klaster khusus dengan insentif pajak, hukum perdata khusus, pengelolaan mandiri, dan sistem pengawasan sendiri.

Misbakhun menjelaskan IFC akan menjadi pusat keuangan dan investasi, tempat pendirian perusahaan serta lembaga jasa keuangan seperti perbankan, asuransi, dana pensiun, dan modal ventura.

>>> PT Multi Makmur Lemindo Tbk Gelar RUPS Bahas Ganti Nama dan Rights Issue

Konsep family office juga akan diintegrasikan di dalam kawasan tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah mematangkan regulasi untuk KEK Sektor Keuangan di Bali. Kawasan Ekonomi Khusus Kura-Kura Bali dan Sanur diproyeksikan menjadi lokasi IFC.

Wacana pusat keuangan ini berawal dari gagasan pemusatan pengelolaan dana family office yang dilaporkan kepada presiden pada April 2026.

Langkah ini untuk merespons pergeseran arus modal global.

>>> UBS Sekuritas Indonesia Naikkan Target Harga Saham BRPT Jadi Rp2.700

Luhut Binsar Pandjaitan menyebut percepatan GovTech dan pembangunan IFC sebagai langkah strategis memanfaatkan pergeseran arus modal global.