Program Indonesia Pintar (PIP) kembali disalurkan pada Juni 2026 oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Bantuan ini ditujukan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan.

>>> Penyebab Tubuh Tetap Merasa Haus Meski Sudah Banyak Minum Air

Berikut panduan lengkap cara cek status penerima, aktivasi rekening, dan pencairan dana PIP.

Besaran Dana PIP 2026

Siswa SD/MI menerima Rp450.000 per tahun, dengan peserta didik baru dan kelas akhir mendapat Rp225.000.

Siswa SMP/MTs mendapat Rp750.000 per tahun, khusus peserta baru dan kelas akhir Rp375.000.

Siswa SMA/MA/SMK memperoleh Rp1.800.000 per tahun, sedangkan peserta baru dan kelas akhir menerima Rp500.000 hingga Rp900.000.

Cara Cek Penerima PIP Juni 2026

Siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Buka situs resmi PIP Kemendikdasmen melalui ponsel atau komputer.

Jika dana telah dicairkan, akan muncul keterangan “Dana Sudah Masuk” beserta tanggal pencairan.

>>> Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas Jakarta Pusat Imbas Tiga Unjuk Rasa

Aktivasi Rekening PIP Secara Mandiri

Siswa SD wajib didampingi orang tua atau wali saat aktivasi di bank. Siswa SMP dan SMA/SMK dapat melakukannya sendiri.

Datangi bank penyalur dengan membawa surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah, kartu pelajar, Kartu Keluarga (KK), surat keterangan domisili, dan formulir pembukaan rekening SimPel PIP.

Setelah verifikasi, rekening SimPel PIP aktif dan siap menerima bantuan.

Aktivasi Rekening PIP Secara Kolektif

Sekolah dapat mengurus aktivasi secara kolektif. Kumpulkan surat kuasa, formulir pembukaan rekening, SPTJM bermaterai, surat keterangan aktivasi, dan fotokopi surat kuasa siswa.

Pihak sekolah menyerahkan dokumen ke bank penyalur. Setelah selesai, siswa mendapat buku tabungan SimPel dan kartu debit.

Cara Mencairkan Dana PIP 2026

Kunjungi teller bank penyalur atau mesin ATM. Siswa SD dan SMP wajib didampingi orang tua atau wali.

>>> Cara Membuat SIM Digital Lewat Aplikasi Korlantas Polri, Mudah dan Cepat

Dana PIP tidak boleh dipotong oleh pihak mana pun. Segera laporkan jika ada pungutan liar atau penyalahgunaan bantuan.