Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) secara resmi menghentikan penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard) terhadap industri logam dalam negeri.

Keputusan ini diambil setelah pihak pemohon, PT Fujisei Metal Indonesia, dinilai tidak lagi mengalami kerugian yang berarti.

>>> Kementerian Haji dan Umrah Usul Tambahan Anggaran Rp 1,83 Triliun

Ketua KPPI Julia Gustaria Silalahi menyatakan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada temuan tim di lapangan.

Proses penyesuaian struktural dari pemohon juga telah terealisasi hampir secara menyeluruh.

Kinerja Pemohon Membaik Selama Periode 2015-2025

Berdasarkan hasil penyelidikan, terjadi peningkatan indikator kinerja pemohon selama periode 2015-2025.

Indikator tersebut mencakup volume produksi, volume penjualan, kapasitas terpasang, kapasitas terkayai, jumlah tenaga kerja, dan laba operasional.

Pemulihan kinerja yang konsisten ini terjadi selama pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) awal pada 2020-2022 dan berlanjut saat perpanjangan pertama pada 2023-2025.

>>> China Mulai Gunakan Cadangan Minyak Komersial untuk Redam Dampak Perang Iran

Julia menjelaskan bahwa penerapan kebijakan safeguard telah berjalan efektif dalam memberi ruang bagi pemohon untuk melakukan penyesuaian struktural.

Ketentuan ini sejalan dengan Article 7.1 WTO AoS dan Pasal 88 ayat (3) PP 34/2011.

Pada masa penyelidikan perpanjangan kedua (2023-2025), performa industri pemohon dilaporkan stabil dan masih mampu meraih keuntungan meskipun ada kenaikan impor.

Sejak BMTP diterapkan pada 2020-2025, pemohon telah menuntaskan hampir seluruh komitmen program penyesuaian struktural dengan tingkat realisasi rata-rata mencapai 97,22%.

BMTP merupakan pungutan resmi negara untuk memulihkan dampak kerugian serius akibat lonjakan impor produk sejenis.

>>> Klarifikasi Jawa Satu Power soal Isu Gangguan PLTGU dan Pemadaman Listrik

Aturan ini dirancang agar industri nasional yang terdampak dapat melakukan penyesuaian operasional yang diperlukan.