Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan langkah tegas bagi platform digital yang tidak mematuhi regulasi.

Langkah ini diambil guna menegakkan Peraturan Menteri (Permen) UMKM yang berfokus pada perlindungan serta penguatan daya saing pelaku usaha lokal di ranah digital.

>>> Profesi Joe Octavianus, Ipar Sarwendah yang Disorot Ruben Onsu Usai Kontroversi Live Thalia

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa jajarannya telah menyusun sistem penegakan hukum bagi platform perdagangan elektronik yang menyimpang.

Sanksi yang disiapkan bergerak dari tingkat teguran terbuka hingga langkah ekstrem berupa penghentian operasional.

"Sanksinya pertama kita akan ekspos di publik apabila ada marketplace yang melanggar. Yang kedua, rekomendasi untuk pencabutan izin di kementerian terkait.

Itu kan yang berhak di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komdigi," kata Maman saat ditemui seusai acara Bursa Wirausaha Unggulan di Smesco Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026).

Pihak kementerian tetap optimis para pengelola platform digital akan bersikap kooperatif terhadap aturan anyar ini.

Keyakinan tersebut didasari oleh proses diskusi dan koordinasi yang telah dilakukan bersama para pelaku industri sebelum kebijakan resmi disahkan.

Pemerintah membatasi keterlibatannya hanya pada situasi di mana ditemukan pelanggaran yang merugikan sektor usaha kecil.

>>> Kurs Rupiah 11 Juni 2026 Diprediksi Menguat ke Rp17.900-Rp18.950

Sebagai timbal balik, para pelaku UMKM juga diminta untuk membenahi aspek legalitas dan kualitas produk mereka demi meningkatkan posisi tawar di pasar.

"Dalam beberapa hal tertentu, apabila ada hal yang melanggar, government wajib dong ikut menertibkan.

Nah begitu juga terhadap UMKM, di situ juga diwajibkan agar UMKM sudah mulai menata diri, yaitu sudah mulai mempersiapkan legalisasi dan segala macamnya.

Tujuannya dalam rangka untuk meningkatkan daya saing mereka," ujarnya.

Kebijakan ini dirancang tanpa maksud membenturkan kepentingan antara platform digital dan pelaku usaha kecil.

Keduanya dipandang sebagai pilar yang saling membutuhkan, di mana marketplace memerlukan pasokan penjual dan UMKM membutuhkan media pemasaran.

"Ekosistem ini harus kita jaga, menjadi sebuah ekosistem yang berkeadilan, yang saling support dan mendukung semua kita.

>>> Dudung Abdurachman Bantah Terlibat Korupsi Makan Bergizi Gratis

Jadi semangatnya itu, agar ada 24 juta pengusaha-pengusaha mikro, kecil, dan menengah, yang beraktivitas dan berjualan di marketplace," pungkasnya.