Kementerian UMKM Siapkan Sanksi Tegas untuk Marketplace Pelanggar Aturan
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan langkah tegas bagi platform digital yang tidak mematuhi regulasi.
Langkah ini diambil guna menegakkan Peraturan Menteri (Permen) UMKM yang berfokus pada perlindungan serta penguatan daya saing pelaku usaha lokal di ranah digital.
>>> Profesi Joe Octavianus, Ipar Sarwendah yang Disorot Ruben Onsu Usai Kontroversi Live Thalia
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa jajarannya telah menyusun sistem penegakan hukum bagi platform perdagangan elektronik yang menyimpang.
Sanksi yang disiapkan bergerak dari tingkat teguran terbuka hingga langkah ekstrem berupa penghentian operasional.
"Sanksinya pertama kita akan ekspos di publik apabila ada marketplace yang melanggar. Yang kedua, rekomendasi untuk pencabutan izin di kementerian terkait.
Itu kan yang berhak di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komdigi," kata Maman saat ditemui seusai acara Bursa Wirausaha Unggulan di Smesco Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026).
Pihak kementerian tetap optimis para pengelola platform digital akan bersikap kooperatif terhadap aturan anyar ini.
Keyakinan tersebut didasari oleh proses diskusi dan koordinasi yang telah dilakukan bersama para pelaku industri sebelum kebijakan resmi disahkan.
Pemerintah membatasi keterlibatannya hanya pada situasi di mana ditemukan pelanggaran yang merugikan sektor usaha kecil.
>>> Kurs Rupiah 11 Juni 2026 Diprediksi Menguat ke Rp17.900-Rp18.950
Sebagai timbal balik, para pelaku UMKM juga diminta untuk membenahi aspek legalitas dan kualitas produk mereka demi meningkatkan posisi tawar di pasar.
"Dalam beberapa hal tertentu, apabila ada hal yang melanggar, government wajib dong ikut menertibkan.
Nah begitu juga terhadap UMKM, di situ juga diwajibkan agar UMKM sudah mulai menata diri, yaitu sudah mulai mempersiapkan legalisasi dan segala macamnya.
Tujuannya dalam rangka untuk meningkatkan daya saing mereka," ujarnya.
Kebijakan ini dirancang tanpa maksud membenturkan kepentingan antara platform digital dan pelaku usaha kecil.
Keduanya dipandang sebagai pilar yang saling membutuhkan, di mana marketplace memerlukan pasokan penjual dan UMKM membutuhkan media pemasaran.
"Ekosistem ini harus kita jaga, menjadi sebuah ekosistem yang berkeadilan, yang saling support dan mendukung semua kita.
>>> Dudung Abdurachman Bantah Terlibat Korupsi Makan Bergizi Gratis
Jadi semangatnya itu, agar ada 24 juta pengusaha-pengusaha mikro, kecil, dan menengah, yang beraktivitas dan berjualan di marketplace," pungkasnya.
Update Terbaru
Perbankan Syariah Optimistis Pembiayaan Emas Tetap Tumbuh Positif
Rabu / 10-06-2026, 20:01 WIB
Reliance dan Meta Bangun Pusat Data 168 MW di Gujarat
Rabu / 10-06-2026, 19:56 WIB
Portugal Uji Coba Lawan Nigeria untuk Hadapi RD Kongo di Piala Dunia 2026
Rabu / 10-06-2026, 19:56 WIB
Konflik AS-Iran Memanas, Pasar Saham Global Tertekan
Rabu / 10-06-2026, 19:56 WIB
Freeport Indonesia Targetkan Smelter Manyar Beroperasi Kuartal III-2026
Rabu / 10-06-2026, 19:53 WIB
Set Panel Bodi McLaren P1 Milik Michael Fux Dilelang
Rabu / 10-06-2026, 19:46 WIB
BYD Targetkan Jadi Produsen Otomotif Terbesar Dunia pada 2030
Rabu / 10-06-2026, 19:44 WIB
Airtel Ganti Nama 'Priority Postpaid' Jadi 'Fast Lane'
Rabu / 10-06-2026, 19:44 WIB
Psikolog Ungkap Kebiasaan Nomor 1 yang Dimiliki Orang Super Cerdas
Rabu / 10-06-2026, 19:41 WIB
Rekomendasi Laptop Bekas Terbaik Budget Rp4 Jutaan yang Layak Dibeli
Rabu / 10-06-2026, 19:41 WIB
6 Pemain Bintang Berstatus Bebas Transfer di Musim Panas 2026
Rabu / 10-06-2026, 19:41 WIB
Jadwal Semifinal AFF U19 11 Juni 2026: Indonesia Tantang Australia
Rabu / 10-06-2026, 19:40 WIB
BCA Buka Pendaftaran Beasiswa PPBP dan PPTI untuk Tahun Ajaran 2027
Rabu / 10-06-2026, 19:40 WIB
Indonesia Coffee Academy Gelar Kelas Kopi Premium di Kemang
Rabu / 10-06-2026, 19:40 WIB






