Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa seluruh peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan layanan yang sama, tanpa memandang besaran iuran yang dibayarkan.

Pernyataan itu disampaikan Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR pada Selasa (9/6/2026).

>>> Wasit Piala Dunia Asal Somalia Dipulangkan Imigrasi AS

Ia menyoroti masih adanya anggapan bahwa peserta dengan iuran lebih besar berhak atas pelayanan lebih baik.

"BPJS adalah asuransi gotong royong. Ini bukan asuransi komersial.

Jadi sebenarnya secara konsep tidak benar kalau orang yang bayar lebih tinggi kemudian mendapat layanan lebih tinggi," ujar Budi.

Menurut Budi, pandangan yang membedakan layanan berdasarkan kelas sosial bertentangan dengan konsep dasar BPJS Kesehatan sebagai program asuransi sosial.

"Selama masih bicara kelas-kelas, itu salah.

Itu salah konsep, karena seharusnya dia kaya atau dia miskin untuk BPJS sebagai asuransi sosial, harus mendapatkan layanan yang sama," tegasnya.

>>> Harry Kane dan Kylian Mbappe Berpeluang Cetak Rekor Sepatu Emas Piala Dunia 2026

Budi menganalogikan sistem BPJS dengan perpajakan. Ia mengatakan, masyarakat yang membayar pajak lebih besar tidak otomatis mendapatkan fasilitas publik yang berbeda.

"Saya bayar pajak lebih tinggi dari sopir saya. Apakah saya dapat jalan yang berbeda dengan sopir saya?

Kan tidak," katanya.

Pemerintah terus mendorong implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk menyamakan standar minimum pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta.

Budi menegaskan, program JKN tidak boleh menciptakan perbedaan layanan berdasarkan status ekonomi. Unsur keadilan dan pemerataan menjadi fondasi utama.

Meski demikian, masyarakat yang menginginkan fasilitas tambahan dapat memilih asuransi kesehatan swasta untuk layanan di luar manfaat dasar BPJS.

>>> Pertamina Luncurkan Kapal Pembersih Sampah Otomatis Berteknologi AI di Bali

Budi juga mengingatkan tantangan terbesar BPJS ke depan adalah menjaga keberlanjutan pembiayaan program agar tetap adil bagi seluruh penduduk Indonesia.