Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan bahwa PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) atau BUMN Ekspor wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi khusus pengangkutan dan penjualan untuk mengekspor batu bara hingga feronikel ke luar negeri.

Kewajiban ini mulai berlaku pada 1 Januari 2027.

>>> Bocoran MacBook Neo 2: RAM 12GB dan Chip A19 Pro untuk AI Lokal

Kebijakan baru terkait tata niaga komoditas strategis tersebut dilansir dari Bloomberg Technoz pada Rabu (10/6/2026).

Peraturan ini tetap mewajibkan adanya dokumen Eksportir Terdaftar (ET) dan Laporan Surveyor.

Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag M. Rivai Abbas menjelaskan persyaratan pengajuan dokumen ekspor dalam sosialisasi publik daring pada Selasa (9/6/2026).

"Kemudian mulai 1 Januari 2027 itu oleh BUMN ekspor, itu BUMN ekspor atau PT DSI untuk mengajukan ET ini memerlukan IUP operasi produksi khusus untuk pengangkutan," ujar Rivai.

Masa Transisi dan Kesiapan Danantara

Sebelum aturan penuh berlaku, pemerintah memberlakukan masa transisi mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026.

Selama fase ini, perusahaan swasta masih boleh mengekspor batu bara dan feronikel dengan syarat memiliki izin pertambangan atau industri yang sah serta wajib melapor ke BUMN Ekspor.

>>> Bupati Luwu Resmikan Akademi MATAPPA untuk Tingkatkan Kompetensi Kerja

Pihak Badan Pengelola Investasi Danantara selaku induk usaha memastikan kesiapan PT DSI mengambil alih peran sebagai fasilitator dan pengawas arus ekspor sumber daya alam strategis nasional.

"Pascatransisi, DSI mengedepankan pelaksanaan perannya sebagai perantara—yaitu memfasilitasi dan mengawasi penyaluran ekspor, di mana hubungan komersial antara produsen dan mitra dagangnya dapat tetap berjalan," tulis perwakilan manajemen Danantara dalam siaran pers, Jumat (5/6/2026).