Manajemen menambahkan bahwa mekanisme penentuan harga komoditas akan dievaluasi secara berkala guna mencegah kerugian negara akibat praktik underinvoicing.

"Metodologi tersebut akan mempertimbangkan penyesuaian yang wajar atas perbedaan kualitas, spesifikasi, biaya logistik, dan struktur kontrak—sehingga kewajaran harga dinilai dalam konteks yang utuh, menutup celah manipulasi tanpa menyeragamkan transaksi yang secara komersial memang berbeda," papar Danantara.

Perusahaan pengekspor yang sudah memiliki kontrak berjalan sebelum kebijakan satu pintu diimplementasikan tidak perlu khawatir. "Kontrak yang telah ditandatangani dapat terus berjalan selama tidak terjadi underinvoicing.

>>> Indeks Bisnis-27 Dibuka Menguat 0,57% pada 10 Juni 2026, AKRA dan BBNI Pimpin Kenaikan

Dengan demikian, pelaku usaha yang telah menjalankan praktik ekspor yang baik tidak akan mengalami hambatan dalam menjalankan usahanya sehingga tercipta kepastian hukum dan iklim berusaha yang kondusif," tulis manajemen Danantara.