Bank Indonesia (BI) memutuskan menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,5%.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Selasa (9/6/2026).

>>> 10 Rahasia Sistem Pendidikan Finlandia: Masuk Sekolah Jam 9, Prestasi Tetap Tinggi

Sepanjang tahun 2026, BI telah menaikkan suku bunga total 75 bps. Posisi suku bunga acuan akhir tahun lalu berada di level 4,75%.

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, langkah ini ditempuh karena pelemahan nilai tukar rupiah lebih dalam dari perkiraan awal.

Kebijakan ini bertujuan memperkuat stabilitas rupiah, menjaga inflasi dalam kisaran 1,5%-3,5%, dan meningkatkan daya tarik aset keuangan domestik bagi investor asing.

"Keputusan ini untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dan menjaga daya tarik aset keuangan domestik," ujar Perry.

Empat Instrumen Pendukung

Untuk melengkapi kenaikan suku bunga, BI menyiapkan empat instrumen pendukung. Pertama, menyelaraskan kenaikan imbal hasil Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) agar lebih menarik bagi investor asing.

Kedua, memberikan insentif swap lindung nilai (hedging swap) sebesar 10%.

Skema ini memudahkan investor asing di surat berharga negara (SBN), saham, dan SRBI untuk mengurangi biaya lindung nilai.

Ketiga, BI memberlakukan kembali lelang repurchase agreement (repo) untuk menjamin likuiditas rupiah di perbankan dan pasar uang.

>>> Mengulik Sejarah Kelam Seattle Underground yang Terkubur di Bawah Tanah

Perbankan dapat menggunakan SBN atau SRBI sebagai agunan untuk memperoleh dana dengan tenor hingga 12 bulan.

Keempat, BI mengintensifkan operasi moneter dan valuta asing melalui intervensi pasar valas serta lelang SRBI dua kali seminggu.

Kepala Ekonom Permata Bank Josua Pardede menilai paket kebijakan ini sangat diperlukan.