Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) untuk disahkan menjadi undang-undang.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen pada Selasa (9/6/2026). Seluruh fraksi menyatakan persetujuan mereka.

>>> Budi Gunadi dan Chatib Basri Bantah Isu Jadi Menteri Keuangan

Respons Pemerintah dan Poin Krusial Revisi

Istana Kepresidenan memberikan respons positif melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Ia menilai penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri, khususnya perwira tinggi bintang empat, menjadi poin krusial.

Aturan baru menetapkan batas maksimal usia pensiun jabatan tersebut adalah 60 tahun. Ada peluang perpanjangan satu tahun atau mengikuti kebutuhan organisasi sesuai keputusan Presiden.

"Memang kita sesuaikan dengan kebutuhan.

Tentu hasil yang sudah dibicarakan sama-sama, baik melalui pemerintah maupun DPR, termasuk dari institusi kepolisian juga," ujar Prasetyo Hadi.

Prasetyo Hadi menegaskan bahwa formulasi regulasi ini telah melewati pembahasan matang antara pemerintah dan DPR RI sebelum kesepakatan akhir tercapai.

>>> Airlangga Hartarto Dukung Langkah Bank Indonesia Naikkan BI Rate

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej memberikan penjelasan tambahan. Ia memaparkan bahwa pembahasan RUU Polri bergulir dengan cakupan materi terbatas pada tujuh pokok bahasan utama.

Prosesnya tetap melewati mekanisme rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang mengundang partisipasi dari beragam elemen.

"Dan RDPU sudah mengundang ahli dan juga sudah mengundang masyarakat untuk didengarkan pendapatnya terkait RUU Polri," kata Eddy Hiariej.

Eddy Hiariej menambahkan bahwa pembahasan difokuskan pada sinkronisasi tugas kepolisian, mekanisme rekrutmen termasuk afirmasi untuk penyandang disabilitas, serta penyesuaian jenjang usia pensiun.

>>> Timnas Indonesia Ungguli Mozambik 1-0 di FIFA Matchday 2026

Untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun diatur maksimal 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan keputusan Presiden.