Korlantas Polri memastikan kebijakan moratorium penggunaan sirene, rotator, dan pengawalan kendaraan masih tetap diberlakukan.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap berbagai masukan dari masyarakat mengenai aktivitas pengawalan di jalan raya, terutama di kawasan perkotaan.

>>> Grab Indonesia Targetkan Armada Kendaraan Listrik Naik Tiga Kali Lipat pada 2026

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa pembekuan kebijakan tersebut sengaja diperpanjang demi mengakomodasi aspirasi publik. "Kami mendengar aspirasi masyarakat terkait 'tot tot wuk wuk'.

Karena itu moratorium kebijakan tersebut kami perpanjang. Jadi masih kami larang, khususnya di dalam kota.

Termasuk pengawalan, masih kami bekukan dan kami larang," ujar Agus dikutip Selasa (9/6/2026).

Fokus pada Keselamatan Jalan Raya

Di sisi lain, petugas lalu lintas dipastikan akan tetap hadir di sejumlah ruas jalan tol.

Keberadaan personel kepolisian di jalur bebas hambatan tersebut bukan untuk mengawal kendaraan tertentu, melainkan untuk menjalankan patroli keselamatan.

Kebijakan penugasan personel di jalan tol didasarkan pada hasil analisis dan evaluasi berkala.

Data menunjukkan bahwa angka kecelakaan di jalan tol masih tergolong tinggi, khususnya yang melibatkan kendaraan berat serta kendaraan berkecepatan tinggi.

>>> Jadwal Libur Sekolah Semester Genap 2026 di Jakarta dan Jawa Barat Resmi Dirilis

"Khusus di jalan tol, berdasarkan hasil analisa dan evaluasi, kecelakaan masih cukup tinggi, kecepatan tinggi juga banyak, kendaraan berat juga banyak, tabrak belakang juga banyak," kata Agus.

"Maka pada jam-jam tertentu perlu kehadiran Polantas untuk bisa menghimbau agar supaya kendaraan berat mungkin jalan di lajur kiri, agar supaya kendaraan yang capek istirahatnya di rest area bukan di bahu jalan," tambahnya.