Pemerintah menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp 20 triliun untuk menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan dana tersebut berasal dari dua sumber, yaitu Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan, masing-masing Rp 10 triliun.

>>> IHSG Melonjak 7,5 Persen ke Level 5.746,6 Akhiri Tekanan Beruntun

"Itu kan ada Rp 10 triliun yang di kita dan Rp 10 triliun yang di Kementerian Keuangan, itu sedang dibereskan Perpres-nya.

Kayaknya sebentar lagi Perpres-nya bisa selesai," ujar Budi usai rapat kerja bersama DPR RI, Selasa (9/6/2026).

Proses pencairan dana sedang dipercepat, namun terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum anggaran disalurkan kepada BPJS Kesehatan.

Kementerian Kesehatan baru bisa mencairkan dana apabila terjadi penyesuaian iuran peserta atau peningkatan jumlah peserta JKN.

"Saya sudah billing kalau bisa keluar minggu depan, ya keluar minggu depan. Cuma saya hanya bisa mengeluarkan kalau dua kondisi itu tadi," katanya.

Sementara itu, Kementerian Keuangan menetapkan syarat penyaluran dana hanya bisa dilakukan apabila posisi net asset value (NAV) atau aset bersih BPJS Kesehatan berada dalam kondisi negatif.

Kondisi aset bersih BPJS Kesehatan saat ini masih positif. Oleh karena itu, pemerintah masih menunggu penyelesaian regulasi melalui Perpres yang sedang diproses.

Pemerintah optimistis tambahan anggaran Rp 20 triliun ini dapat menopang likuiditas BPJS Kesehatan serta menjaga keberlangsungan Program JKN hingga penghujung tahun 2026.

>>> Presiden Prabowo Terima Surat Kepercayaan 17 Duta Besar Negara Sahabat

"Dengan Rp 20 triliun itu kita menghitungnya harusnya cukup sampai akhir tahun.

Yang penting sekarang prosesnya, uangnya sudah ada, sudah dialokasikan, sudah dianggarkan, ini secepat mungkin bisa keluar," ujarnya.