PT Central Finansial X (CFX) meningkatkan kolaborasi dengan sejumlah perguruan tinggi untuk memperkuat tata kelola, regulasi, dan literasi di industri aset kripto nasional.

Langkah ini diambil di tengah momentum penguatan kerangka hukum komoditas digital di Indonesia.

>>> Pertamina Jajaki Kerja Sama Teknologi Hulu Migas dengan SLB

Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi pijakan utama yang memberikan legitimasi bagi ekosistem keuangan tersebut.

Direktur Utama CFX Subani menegaskan bahwa kejelasan regulasi pada tingkat undang-undang menempatkan Indonesia di posisi lebih maju dibandingkan negara lain.

Hal ini memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi pelaku usaha dan investor.

"Baru-baru ini pengesahan revisi Undang-Undang P2SK merupakan legitimasi untuk aset kripto dalam industri keuangan nasional," ujar Subani.

Penerapan aturan hukum yang ketat dinilai menjadi instrumen vital untuk menjaga integritas pasar dalam jangka panjang.

CFX bersama Self-Regulatory Organization (SRO) berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah demi menciptakan iklim investasi yang sehat.

"Dalam kerangka regulasi, Indonesia sudah terdepan dibanding negara lain. Pengaturan kripto di Indonesia sudah pada level tertinggi di undang-undang," kata Subani.

Upaya kepatuhan ini diharapkan mampu mendongkrak daya saing pasar aset digital domestik di kancah global.

Standardisasi tata kelola yang transparan menjadi fokus utama institusi dalam mengawal pertumbuhan sektor ini.

>>> PT Superior Prima Sukses Tbk Catat Laba Rp84,11 Miliar di 2025

"Kami, SRO beserta seluruh ekosistem di industri kripto siap mengawal agar implementasi dan penerapannya bisa berjalan mulus dan sesuai dengan amanat yang diberikan," ujar Subani.

Sektor keuangan yang berkualitas tinggi memerlukan sinergi yang kokoh dari berbagai pihak. CFX terus mendorong integrasi yang kuat antara aspek legalitas dan peningkatan kapasitas pasar.