Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang memusatkan ekspor komoditas sumber daya alam strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Aturan tersebut mengontrol pengiriman batu bara, kelapa sawit, serta paduan besi. Kebijakan ini diumumkan pada Selasa (9/6/2026).

>>> Kenaikan BI Rate Berpotensi Dongkrak Cicilan Kredit Pinjaman Masyarakat

Aturan Ekspor Kelapa Sawit

Regulasi ekspor kelapa sawit ditetapkan dalam Permendag Nomor 16 Tahun 2026. Pemerintah menetapkan masa transisi kebijakan ini sejak 1 Juni sampai dengan 31 Desember 2026.

Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Bayu Wicaksono Putro menyatakan bahwa pengapalan kelapa sawit kini dibatasi hanya bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor yang telah mengantongi persetujuan ekspor.

Produk turunan yang masuk dalam cakupan aturan ini meliputi Crude Palm Oil, Refined Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined Bleached and Deodorized Palm Olein, Used Cooking Oil, serta residu.

Selama masa transisi, pelaku usaha diwajibkan menyetorkan seluruh berkas ekspor beserta data pelengkap kepada PT DSI.

Ketentuan penyerahan hak ekspor secara penuh kepada BUMN tersebut akan resmi berlaku per 1 Januari 2027.

Aturan Ekspor Batu Bara

Regulasi untuk komoditas batu bara dituangkan melalui Permendag Nomor 15 Tahun 2026. Pembatasan komoditas ini mencakup delapan pos tarif, terdiri atas pecahan turunan HS2701, HS2702, dan HS2703.

>>> Kebocoran Pipa Tirtanadi Ganggu Aliran Air di Sejumlah Wilayah Medan

Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Muhammad Rivai Abbas memaparkan bahwa teknis pelaksanaan ekspor batu bara serupa dengan komoditas kelapa sawit.

Pelaku usaha diwajibkan memberikan laporan operasional kepada PT DSI sepanjang fase transisi.

Mulai 1 Januari 2027, hak ekspor batu bara sepenuhnya dialihkan kepada BUMN Ekspor yang telah melengkapi dokumen Eksportir Terdaftar serta Laporan Surveyor.

Aturan Ekspor Paduan Besi

Komoditas ketiga berupa paduan besi atau ferro alloy dikendalikan lewat Permendag Nomor 17 Tahun 2026 dengan ketentuan yang identik.

Kebijakan ini mengikat 15 pos tarif turunan HS7202.

>>> UIN Bandung Buka Pendaftaran Jalur Mandiri 2026 dengan Beragam Seleksi

Rinciannya, 12 pos tarif wajib Laporan Surveyor dan 3 pos tarif tanpa Laporan Surveyor. Ketentuan transisi dan pengecualiannya hampir sama dengan komoditas lainnya.