Bank Indonesia resmi menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,5 persen pada Selasa (9/6/2026).

Kebijakan ini diprediksi segera memicu lonjakan beban cicilan kredit masyarakat, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan pinjaman online.

>>> Kebocoran Pipa Tirtanadi Ganggu Aliran Air di Sejumlah Wilayah Medan

Tujuan Kebijakan Moneter

Ekonom Senior INDEF Tauhid Ahmad menjelaskan bahwa kenaikan BI Rate bertujuan menarik minat investor asing ke pasar obligasi domestik, khususnya Surat Berharga Negara (SBN).

Langkah ini diharapkan dapat menopang penguatan dan stabilitas nilai tukar rupiah.

"Itu bisa mendorong lagi investor masuk, terutama untuk membeli SRBI ataupun SBN. Karena kalau BI rate naik biasanya yield daripada SRBI ataupun SBN naik.

Sehingga permintaan rupiah akan menguat, ya rupiah bisa lebih stabil lagi," kata Tauhid.

Selain itu, pengetatan moneter juga diterapkan untuk menekan laju inflasi domestik yang pada Mei 2026 mencapai 3 persen.

Perbankan nasional diperkirakan akan menaikkan suku bunga kredit sehingga konsumsi masyarakat dapat diredam.

"Kedua memang untuk peredam inflasi. Karena kalau kita lihat kemarin di Mei itu 3%, mulai agak panas levelnya.

Sehingga kalau katakanlah suku bunga naik, biasanya bunga kredit naik ya orang konsumsinya turun," ujar Tauhid.

Dampak Langsung bagi Masyarakat

Tauhid mengingatkan bahwa kenaikan suku bunga kredit dari bank dan lembaga keuangan akan terjadi dalam waktu satu bulan ke depan.

Respons perbankan terhadap kenaikan BI Rate biasanya lebih cepat dibandingkan saat penurunan.

"Biasanya kenaikan BI rate lebih cepat direspons oleh kenaikan suku bunga pinjaman untuk kredit konsumsi dan kredit investasi.

Beda kalau BI menurunkan suku bunga, perbankan biasanya menurunkan suku bunga lebih lambat. Tapi kalau naik biasanya lebih cepat.