Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan dua jemaah haji reguler asal Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang meninggal dunia di Tanah Suci berhak menerima santunan asuransi.

Kepastian itu disampaikan Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Ciamis Nana Supriatna melalui sambungan telepon, Selasa (9/6/2026).

>>> Nokia Ubah Arsitektur Jaringan Seluler dengan AI, Fokus pada Token

Menurut Nana, setiap jemaah haji reguler yang meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).

Nominal santunan mengikuti BPIH 2026, yaitu Rp87,4 juta. Jika jemaah meninggal akibat kecelakaan, santunan menjadi dua kali lipat.

Perlindungan asuransi ini berlaku sejak jemaah masuk asrama haji embarkasi hingga tiba kembali di debarkasi.

Dua jemaah yang wafat adalah Sari Adri Martawi dan Hasanah bin Dili Tio, keduanya tergabung dalam Kloter 15.

Sari Adri Martawi meninggal di Arafah pada 25 Mei 2026 pukul 14.48 waktu setempat.

Hasanah bin Dili Tio wafat pada 29 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 waktu Arab Saudi.

>>> Kisah ARMY Rela Cuti Kerja Demi Fokus War Tiket Konser BTS

Kedua jenazah telah dimakamkan di Tanah Suci sesuai regulasi. Barang-barang pribadi mereka akan dibawa pulang dan diserahkan kepada keluarga.

Ahli waris dapat mengurus asuransi setelah seluruh dokumen administrasi selesai diproses petugas.

Persiapan Kepulangan Rombongan Haji Ciamis

Seluruh jemaah haji asal Ciamis dalam kondisi sehat dan telah menyelesaikan rangkaian ibadah di Tanah Suci.

Mereka kini bersiap kembali ke Indonesia secara bertahap. Kloter 15 dijadwalkan terbang pada 12 Juni 2026, sedangkan Kloter 31 pada 23 Juni 2026.

Kepulangan melalui Bandara Internasional Jawa Barat Kertajati di Majalengka, kemudian dilanjutkan perjalanan darat ke Ciamis.

>>> Pendapatan Champion Pacific Indonesia Tumbuh 5,54% Jadi Rp917,3 Miliar pada 2025

Petugas kloter sedang mempersiapkan kepulangan, termasuk penimbangan koper besar.