BPJS Kesehatan mencatat defisit anggaran pelayanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga April 2026.

Beban pelayanan kesehatan mencapai Rp65,03 triliun, melampaui pendapatan iuran yang hanya Rp59,8 triliun.

>>> Respons Penambang Usai Pemerintah Batalkan Skema Gross Split untuk Minerba

Kesenjangan ini menyebabkan rasio klaim Program JKN melonjak menjadi 108,72 persen.

Secara historis, rasio klaim program ini kerap berada di atas 100 persen sejak awal penyelenggaraan, meskipun sempat membaik pada 2019 sebelum kembali meningkat sejak 2023.

Kondisi keuangan yang tidak seimbang ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Menteri Kesehatan, dan Dewan Pengawas pada Selasa, 9 Juni 2026.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihadi Pujowaskito, menyatakan bahwa pertumbuhan biaya pelayanan berlangsung lebih cepat dibandingkan pertumbuhan pendapatan program.

Prihadi menambahkan bahwa ketimpangan ini diprediksi berdampak buruk pada ketahanan modal jangka panjang. Lonjakan biaya yang tidak terkendali berisiko menguras cadangan dana yang tersedia.

>>> 4 Kreasi Dubai Chewy Cookie Jadi Dessert Lezat yang Viral

Manajemen BPJS Kesehatan saat ini mengandalkan dua pilar utama untuk menjaga ketahanan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan, yaitu optimalisasi pendapatan iuran dan peningkatan mutu pelayanan.

Melalui kepatuhan badan usaha dan pemanfaatan teknologi digital, pendapatan iuran berhasil ditambah sebesar Rp2,3 triliun pada 2025.

Di sisi lain, penguatan layanan primer dan pengelolaan rujukan yang tepat berkontribusi pada optimalisasi biaya manfaat sebesar Rp13,18 triliun pada tahun lalu.

Langkah penyesuaian ke depan direncanakan menyasar segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang disubsidi oleh pemerintah.

Prihadi menekankan bahwa aspek keberlanjutan pendanaan perlu menjadi perhatian bersama.

>>> Jaksa Tolak Pledoi Nadiem Makarim dalam Sidang Kasus Chromebook

Penyesuaian iuran merupakan kebijakan yang secara langsung dapat mengupayakan keseimbangan antara pendapatan dan biaya program JKN, sehingga perlu dipertimbangkan dalam rancangan Perpres.