Respons Penambang Usai Pemerintah Batalkan Skema Gross Split untuk Minerba

Pelaku industri pertambangan menyambut keputusan pemerintah yang memastikan skema bagi hasil gross split tidak akan diterapkan pada sektor mineral dan batu bara (minerba). Kepastian tersebut dinilai mampu menjaga iklim investasi di tengah sejumlah kebijakan baru yang sedang dihadapi perusahaan tambang.

Direktur Eksekutif API-IMA Sari Esayanti menyebut pembatalan rencana tersebut menjadi langkah yang tepat karena menghilangkan ketidakpastian yang sempat muncul di kalangan investor dan pelaku usaha.

Menurutnya, sektor minerba memiliki karakter usaha yang berbeda dengan industri hulu minyak dan gas bumi sehingga pendekatan fiskal yang diterapkan tidak bisa disamakan.

"Industri pertambangan minerba memiliki karakteristik yang unik dengan tingkat kompleksitas yang berbeda pada masing-masing komoditas. Perbedaan mendasar inilah yang membuat banyak negara menerapkan sistem royalti dan fiskal yang berbeda dengan sektor migas," ujar Sari dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2026).

Asosiasi berharap keputusan tersebut diikuti dengan konsistensi kebijakan fiskal dan kewajiban keuangan perusahaan. Kepastian regulasi dinilai menjadi faktor penting agar investasi serta kegiatan operasional tambang dapat berlangsung tanpa gangguan.

>>> 4 Kreasi Dubai Chewy Cookie Jadi Dessert Lezat yang Viral

Sari menilai kebutuhan akan stabilitas kebijakan semakin mendesak karena perusahaan tambang saat ini tengah menyesuaikan diri dengan berbagai aturan baru yang berdampak pada operasional dan arus kas perusahaan.

Beberapa di antaranya meliputi penerapan ekspor satu pintu, kewajiban retensi devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA), penyesuaian harga patokan mineral (HPM), bea keluar, hingga implementasi program biodiesel B50.

Dalam pandangan IMA, kepastian hukum dan konsistensi regulasi menjadi faktor yang menentukan daya saing industri pertambangan nasional, terutama ketika kebutuhan investasi untuk proyek hilirisasi dan pengembangan energi terus meningkat.