Respons Penambang Usai Pemerintah Batalkan Skema Gross Split untuk Minerba
"Hal ini sangat penting terutama di tengah meningkatnya kebutuhan investasi jangka panjang untuk mendukung agenda hilirisasi dan transisi energi nasional," kata Sari.
Bahlil Tegaskan Tidak Ada Perubahan Sistem Minerba
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan sistem bagi hasil yang menggunakan mekanisme gross split hanya berlaku pada sektor minyak dan gas bumi.
Ia memastikan regulasi yang mengatur sektor minerba tetap berjalan seperti saat ini tanpa perubahan skema bagi hasil.
“Pertama, sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas. Saya ulangi, di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas-minyak dan gas,” kata Bahlil dalam konferensi pers di kompleks DPR, Senin (8/6/2026).
“Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali,” lanjutnya.
Perbedaan Gross Split dan Cost Recovery
Dalam industri migas, terdapat dua pola utama pembagian hasil antara negara dan kontraktor, yakni cost recovery serta gross split.
Pada skema cost recovery, biaya operasi yang telah dikeluarkan kontraktor dapat dikembalikan terlebih dahulu dari hasil produksi sebelum keuntungan dibagi dengan negara.
Sedangkan dalam sistem gross split, tidak ada mekanisme penggantian biaya operasi. Pembagian hasil dilakukan langsung berdasarkan persentase yang telah ditetapkan sejak awal kontrak.
Bahlil menegaskan kepastian tersebut diberikan untuk menghilangkan keraguan pelaku usaha terhadap arah kebijakan pemerintah di sektor pertambangan.
“Sehingga ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya. Itu tugas saya untuk menjaga itu,” ujarnya.
Wacana yang Sempat Muncul
Isu penerapan pola bagi hasil ala migas di sektor tambang sempat mencuat setelah Bahlil mengungkapkan kajian tersebut usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada awal Mei lalu.
Saat itu pemerintah tengah menyiapkan penataan sektor pertambangan dengan tujuan meningkatkan penerimaan negara dari aktivitas pengelolaan sumber daya alam.
Bahlil menyebut pemerintah mempertimbangkan sejumlah pola kerja sama yang selama ini digunakan pada industri migas, termasuk cost recovery maupun gross split, sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan manfaat ekonomi bagi negara.
Namun setelah dilakukan pembahasan lebih lanjut, pemerintah memastikan sistem yang berlaku di sektor minerba tidak akan diubah dan tetap menggunakan mekanisme yang selama ini berjalan.
Update Terbaru
Janice Tjen dan Aldila Sutjiadi Jadi Unggulan di Libema Terbuka 2026
Selasa / 09-06-2026, 19:40 WIB
Telkom Buyback Saham Rp4 Triliun dan Bagikan Dividen, Analis Optimistis
Selasa / 09-06-2026, 19:40 WIB
Dewan Ekonomi Nasional Laporkan Risiko Pelemahan Rupiah ke Presiden
Selasa / 09-06-2026, 19:39 WIB
Menguak Misteri Jumlah Pintu Lawang Sewu Semarang
Selasa / 09-06-2026, 19:37 WIB
Janice Tjen Tersingkir di Babak Pertama Libema Open 2026
Selasa / 09-06-2026, 19:37 WIB
Mitsubishi Eclipse Kembali, Tapi Kini Jadi Mobil Listrik Rebadge Nissan
Selasa / 09-06-2026, 19:36 WIB
Korlantas Polri Perpanjang Moratorium Sirene dan Pengawalan Kendaraan
Selasa / 09-06-2026, 19:36 WIB
Grab Indonesia Targetkan Armada Kendaraan Listrik Naik Tiga Kali Lipat pada 2026
Selasa / 09-06-2026, 19:36 WIB
Jadwal Libur Sekolah Semester Genap 2026 di Jakarta dan Jawa Barat Resmi Dirilis
Selasa / 09-06-2026, 19:36 WIB
Pemerintah Siapkan Rp 20 Triliun untuk Keberlanjutan JKN BPJS Kesehatan
Selasa / 09-06-2026, 19:36 WIB
IHSG Melonjak 7,5 Persen ke Level 5.746,6 Akhiri Tekanan Beruntun
Selasa / 09-06-2026, 19:35 WIB
Presiden Prabowo Terima Surat Kepercayaan 17 Duta Besar Negara Sahabat
Selasa / 09-06-2026, 19:35 WIB
Indeks Saham Bahan Baku Ambles 24 Persen Akibat Sentimen Negatif
Selasa / 09-06-2026, 19:34 WIB
OJK: 118 Perusahaan Asuransi Penuhi Ekuitas Minimum Tahap Pertama
Selasa / 09-06-2026, 19:33 WIB






