Pemerintah mengucurkan subsidi kedelai impor sebesar Rp2.000 per kilogram untuk alokasi tahap pertama sebanyak 250.000 ton di Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Kebijakan intervensi ini diambil menyusul lonjakan harga kedelai di pasar domestik yang dipicu oleh pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat hingga menembus angka Rp18.000.

>>> Mobil Listrik Xpeng G6 Tawarkan Desain Futuristis dan Pajak Ringan

Langkah penanganan harga pangan ini dilakukan sebagai respons cepat untuk mengamankan ketersediaan dan keterjangkauan komoditas pokok bagi masyarakat luas.

Penyaluran subsidi kedelai tersebut diprioritaskan untuk mengintervensi komoditas yang saat ini masih bergantung pada jalur impor.

Keputusan Strategis Pemerintah

Penegasan mengenai kebijakan alokasi anggaran subsidi ini disampaikan pasca pelaksanaan Rapat Koordinasi Pembahasan Perkembangan Harga Komoditas Pangan.

Pertemuan kedinasan tingkat menteri tersebut diselenggarakan secara khusus di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa keputusan strategis ini diambil berdasarkan arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia.

Langkah ini dinilai krusial guna mengantisipasi dampak rambatan dari dinamika ekonomi global dan fluktuasi nilai tukar mata uang asing.

>>> Ariana Grande dan Ethan Slater Akhiri Hubungan Jelang Tur Eternal Sunshine

"Nah oleh karena itu tadi kita putuskan disubsidi Rp2.000 per kilogram. Pemerintah menyediakan untuk 250.000 ton pertama melalui Bulog," ujar Zulkifli Hasan.

Terkait mekanisme birokrasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian Keuangan akan segera memproses penerbitan surat resmi ke instansi terkait.

Laporan mengenai skema kebijakan subsidi pangan ini juga telah disampaikan secara resmi kepada kepala negara.

"Selanjutnya tentu Menteri Perekonomian bersama Kementerian Keuangan akan membuat surat ke sana, tapi ini sudah dilaporkan ke Bapak Presiden," kata Zulkifli Hasan.

Meskipun regulasi operasional di lapangan belum dijabarkan secara mendetail oleh kementerian, pemerintah pusat telah memberikan penugasan khusus kepada badan usaha milik negara.

Lembaga yang ditunjuk untuk mengawal implementasi kebijakan ini adalah Perum Bulog.

>>> watchOS 27 Hadirkan Siri AI, Fitur Kesehatan Baru, dan Penyempurnaan Ekosistem

"Nanti Bulog yang akan mengatur teknisnya seperti apa," terang Zulkifli Hasan.