Penyaluran dana Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 untuk periode April hingga Juni 2026 akan segera memasuki masa akhir pada Juni 2026.

Kementerian Sosial (Kemensos) mengimbau masyarakat yang masuk dalam daftar penerima manfaat namun belum mendapatkan dana bantuan untuk memeriksa status pencairan secara berkala lewat kanal resmi pemerintah.

>>> NASA dan Prada Rancang Pakaian Dalam Khusus untuk Misi Artemis IV

Bantuan tunai ini dialokasikan bagi keluarga miskin serta rentan guna meringankan beban pengeluaran sekaligus mendongkrak kesejahteraan hidup.

Program perlindungan sosial nasional ini dijalankan dengan tujuan menekan angka kemiskinan, mengurangi kesenjangan sosial, hingga memicu kemandirian ekonomi keluarga penerima.

Pemerintah menargetkan penyaluran dana PKH 2026 menyasar sebanyak 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Proses penetapan penerima mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi basis data terbaru sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Kemensos juga melakukan perluasan jangkauan dengan menambahkan sekitar 470 ribu KPM baru pada triwulan kedua tahun 2026.

Pembaruan data penerima bansos terus dijalankan secara berkala lewat skema pemutakhiran yang melibatkan aparatur desa, Badan Pusat Statistik (BPS), serta pendamping lapangan.

Mekanisme pendistribusian seluruh dana bantuan dilakukan secara non-tunai lewat jaringan rekening Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

Syarat Mutlak Penerima Bansos PKH 2026

Masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan sosial PKH wajib memenuhi kriteria baku yang telah ditetapkan pemerintah.

Kriteria pertama adalah terdaftar sebagai keluarga miskin atau rentan di dalam sistem DTSEN.

Calon penerima harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP serta Kartu Keluarga (KK) aktif yang sinkron dengan data DTSEN.