Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana melonggarkan pembatasan kuota produksi batu bara. Langkah ini diambil untuk merespons fluktuasi harga komoditas global.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan rencana tersebut di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (8/6/2026).

>>> Pre-sale Supergirl Loyo, Lewati Catatan Hitam Marvel

Kebijakan relaksasi ini diambil setelah pemerintah sebelumnya memangkas target produksi batu bara nasional.

Alokasi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2026 awalnya dipotong hingga kisaran 600 juta ton.

Pemerintah menilai pelonggaran kuota secara terukur perlu dilakukan agar semua pihak mendapat keuntungan optimal saat kondisi pasar sedang baik.

Relaksasi Terukur untuk Keuntungan Optimal

"Maka idealnya pemerintah atau pengusaha atau rakyat berkepentingan untuk harga bagus, produksi kita juga harus banyak supaya pengusahanya untuk negara untung rakyat juga bisa mendapat dampak positif.

Atas dasar itu, kita selalu mengikuti perkembangan dengan kita akan melakukan relaksasi yang terukur," ujar Bahlil.

>>> CEO Nvidia Jensen Huang Traktir Semua Pengunjung Kedai Ayam Goreng di Korea

Hingga saat ini mekanisme rinci pelonggaran kuota belum dipaparkan secara mendetail. Namun, Kementerian ESDM memastikan kenaikan volume produksi akan berjalan linier dengan penguatan harga di pasar internasional.

"Artinya kalau harganya bagus, kita akan meningkatkan produksi.

Kalau harganya mulai mentok, kita juga akan membuat kebijakan agar supply dan demand bisa kita jaga," jelas Bahlil.

Intervensi regulasi ini diproyeksikan mampu menjaga momentum keuntungan komoditas ekspor andalan Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat memaksimalkan penerimaan dari sektor pertambangan.

>>> Cara Mencairkan Gift TikTok Menjadi Uang Tunai

"Tujuannya apa? Kita juga ingin mendapatkan harga yang baik dan devisa kita bisa masuk," pungkas Bahlil.