Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) memastikan kontrak ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis tetap berjalan normal.

Hal ini berlaku sepanjang tidak ada praktik under-invoicing atau transfer pricing dalam transaksi tersebut.

>>> Timnas Curacao Viral Naik Bus Sekolah Tanpa Jendela Jelang Piala Dunia 2026

Kepastian itu disampaikan menyusul berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.

Aturan baru itu mewajibkan aktivitas ekspor komoditas terkait melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN yang ditunjuk.

Chief Operating Officer (COO) BPI Danantara Dony Oskaria menegaskan kontrak yang sudah dimiliki perusahaan akan tetap berjalan.

"Kami juga akan tetap menjalankan kontrak-kontrak yang sudah dimiliki oleh seluruh perusahaan, tentu akan berjalan sebagaimana yang mereka miliki, selama itu tidak terjadi tadi yang kita hindari yaitu under invoicing dan transfer pricing, ini berjalan sebagaimana biasanya," ujar Dony Oskaria kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Untuk mendukung transparansi, Danantara tengah mengembangkan infrastruktur digital guna menopang kinerja DSI.

>>> Jadwal Bioskop Trans TV 9 - 14 Juni 2026

"Kita sedang men-develop satu sistem digitalisasi untuk memastikan bahwa seluruh transaksi sumber daya alam kita dilakukan secara wajar dan transparan," tegas Dony.

Pemerintah mengimbau pelaku usaha dan masyarakat tidak perlu khawatir karena jalannya kontrak ekspor dipastikan tidak terganggu.

Regulasi ini akan ditinjau secara berkala hingga tenggat penerapan penuh pada akhir tahun.

"Kami hanya memastikan sampai dengan nanti kami menemukan pola yang lebih baik setelah 31 Desember tahun 2026. Jadi sementara itu yang bisa saya sampaikan.

>>> Jadwal Acara Trans TV Selasa, 9 Juni 2026 Ada Film Bioskop Songbird dan American Assassin, Insert dan Pagi-Pagi Ambyar, Brownies + Link

Jadi tidak usah, semuanya dilakukan secara normal dan transparan," pungkas Dony Oskaria.