Puspresnas Rilis Tata Tertib OSN-K 2026, Peserta Wajib Hadir 45 Menit Sebelum Ujian
Pusat Prestasi Nasional Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Puspresnas Kemendikdasmen) telah menerbitkan regulasi resmi mengenai tata tertib pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional tingkat kabupaten/kota (OSN-K) 2026.
Kompetisi ilmiah tahunan ini dijadwalkan berlangsung pada 8 hingga 19 Juni 2026 mendatang.
>>> Piala Dunia 2026: Hadiah Fantastis untuk Tim Juara Capai Rp1 Triliun
Proses kompetisi akan digulirkan secara bertahap, dimulai dari jenjang SD, kemudian SMP, dan terakhir SMA.
Aturan Kehadiran dan Persiapan
Panitia mewajibkan seluruh peserta tiba di lokasi ujian minimal 45 menit sebelum waktu pengerjaan dimulai.
"Dengan hadir lebih awal, peserta dapat mengikuti registrasi, verifikasi identitas, pengarahan dari pengawas, serta memastikan perangkat dan akun berfungsi dengan baik," tulis Puspresnas dalam buku saku peserta.
Sebelum pelaksanaan, siswa harus memastikan status registrasi resmi melalui sekolah masing-masing dan memverifikasi data diri serta bidang lomba.
Setiap peserta wajib memegang kartu ujian, menjaga kerahasiaan akun login, serta memastikan kesiapan perangkat komputer dan koneksi internet.
Peserta juga diharuskan mengikuti sosialisasi, uji coba, dan gladi resik, serta memantau informasi di kanal resmi Puspresnas.
>>> Ekonomi Jepang Melambat pada Kuartal I 2026 Dipicu Lesunya Belanja Modal
Larangan dan Sanksi
Saat ujian, siswa wajib mengerjakan soal secara mandiri dan jujur, serta dilarang bertukar informasi atau membantu peserta lain.
Penggunaan gawai komunikasi, kamera, atau aplikasi di luar sistem ujian tidak diperbolehkan selama pengerjaan soal.
Ketenangan ruang ujian harus dijaga, dan komunikasi dengan pengawas hanya untuk kendala prosedur tanpa membahas substansi soal.
Setelah ujian, pengerjaan soal harus dihentikan segera saat durasi habis, dan peserta memastikan jawaban tersimpan dengan benar.
Siswa dilarang meninggalkan ruangan tanpa instruksi, mendokumentasikan soal, dan wajib mengisi daftar hadir serta survei.
Panitia menetapkan larangan tegas terhadap menyontek, menggunakan joki, membocorkan soal, atau melakukan live streaming di luar kanal YouTube sekolah.
>>> Universitas Udayana Buka Pendaftaran Seleksi Mandiri Nilai UTBK 2026
Pelanggaran dikelompokkan dalam tiga tingkatan sanksi: ringan (teguran lisan/tertulis), sedang (pengurangan hak kompetisi hingga pembatalan sesi), dan berat (diskualifikasi langsung).
Update Terbaru
Harga Emas Antam Naik Rp 5.000 Jadi Rp 2.743.000 per Gram pada 8 Juni 2026
Senin / 08-06-2026, 08:40 WIB
Mengenal Karakter Pria Capricorn dalam Hubungan Asmara
Senin / 08-06-2026, 08:40 WIB
Fenomena Jensen Huang Dongkrak Saham Produsen Daging Babi Korea
Senin / 08-06-2026, 08:39 WIB
Florentino Perez Kembali Pimpin Real Madrid Usai Kalahkan Riquelme
Senin / 08-06-2026, 08:39 WIB
IHSG Diprediksi Melemah Lagi, Tertekan Sentimen Global dan Regional
Senin / 08-06-2026, 08:38 WIB
Pemerintah Belum Pastikan Pencairan BLT Kesra Rp900.000 Juni 2026
Senin / 08-06-2026, 08:36 WIB
Bursa Saham Asia Terpuruk Tiga Hari Beruntun Akibat Aksi Jual Teknologi
Senin / 08-06-2026, 08:36 WIB
Atlus Pamerkan Trailer Gameplay Persona 4 Revival di Xbox Showcase
Senin / 08-06-2026, 08:34 WIB
Citra Tubindo Bagikan Dividen Rp 372 Miliar Imbas Kinerja Positif
Senin / 08-06-2026, 08:34 WIB
Studi University of York: Kebiasaan Bicara Dongkrak Kecerdasan Anak
Senin / 08-06-2026, 08:33 WIB
Timnas Indonesia U19 Lolos Semifinal Piala AFF Usai Tekuk Vietnam
Senin / 08-06-2026, 08:32 WIB
Investor Domestik Borong Saham BBCA Rp 1,1 Triliun Saat Asing Lepas
Senin / 08-06-2026, 08:32 WIB
Pembeli Mobil Listrik Bekas Wajib Periksa Kondisi Baterai
Senin / 08-06-2026, 08:32 WIB
Bybit Buka Akses IPO SpaceX untuk Investor Ritel Lewat Token Saham
Senin / 08-06-2026, 08:32 WIB






