Pusat Prestasi Nasional Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Puspresnas Kemendikdasmen) telah menerbitkan regulasi resmi mengenai tata tertib pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional tingkat kabupaten/kota (OSN-K) 2026.

Kompetisi ilmiah tahunan ini dijadwalkan berlangsung pada 8 hingga 19 Juni 2026 mendatang.

>>> Piala Dunia 2026: Hadiah Fantastis untuk Tim Juara Capai Rp1 Triliun

Proses kompetisi akan digulirkan secara bertahap, dimulai dari jenjang SD, kemudian SMP, dan terakhir SMA.

Aturan Kehadiran dan Persiapan

Panitia mewajibkan seluruh peserta tiba di lokasi ujian minimal 45 menit sebelum waktu pengerjaan dimulai.

"Dengan hadir lebih awal, peserta dapat mengikuti registrasi, verifikasi identitas, pengarahan dari pengawas, serta memastikan perangkat dan akun berfungsi dengan baik," tulis Puspresnas dalam buku saku peserta.

Sebelum pelaksanaan, siswa harus memastikan status registrasi resmi melalui sekolah masing-masing dan memverifikasi data diri serta bidang lomba.

Setiap peserta wajib memegang kartu ujian, menjaga kerahasiaan akun login, serta memastikan kesiapan perangkat komputer dan koneksi internet.

Peserta juga diharuskan mengikuti sosialisasi, uji coba, dan gladi resik, serta memantau informasi di kanal resmi Puspresnas.

>>> Ekonomi Jepang Melambat pada Kuartal I 2026 Dipicu Lesunya Belanja Modal

Larangan dan Sanksi

Saat ujian, siswa wajib mengerjakan soal secara mandiri dan jujur, serta dilarang bertukar informasi atau membantu peserta lain.

Penggunaan gawai komunikasi, kamera, atau aplikasi di luar sistem ujian tidak diperbolehkan selama pengerjaan soal.

Ketenangan ruang ujian harus dijaga, dan komunikasi dengan pengawas hanya untuk kendala prosedur tanpa membahas substansi soal.

Setelah ujian, pengerjaan soal harus dihentikan segera saat durasi habis, dan peserta memastikan jawaban tersimpan dengan benar.

Siswa dilarang meninggalkan ruangan tanpa instruksi, mendokumentasikan soal, dan wajib mengisi daftar hadir serta survei.

Panitia menetapkan larangan tegas terhadap menyontek, menggunakan joki, membocorkan soal, atau melakukan live streaming di luar kanal YouTube sekolah.

>>> Universitas Udayana Buka Pendaftaran Seleksi Mandiri Nilai UTBK 2026

Pelanggaran dikelompokkan dalam tiga tingkatan sanksi: ringan (teguran lisan/tertulis), sedang (pengurangan hak kompetisi hingga pembatalan sesi), dan berat (diskualifikasi langsung).