Puspresnas Rilis Tata Tertib OSN-K 2026, Peserta Wajib Hadir 45 Menit Sebelum Ujian
Pusat Prestasi Nasional Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Puspresnas Kemendikdasmen) telah menerbitkan regulasi resmi mengenai tata tertib pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional tingkat kabupaten/kota (OSN-K) 2026.
Kompetisi ilmiah tahunan ini dijadwalkan berlangsung pada 8 hingga 19 Juni 2026 mendatang.
>>> Piala Dunia 2026: Hadiah Fantastis untuk Tim Juara Capai Rp1 Triliun
Proses kompetisi akan digulirkan secara bertahap, dimulai dari jenjang SD, kemudian SMP, dan terakhir SMA.
Aturan Kehadiran dan Persiapan
Panitia mewajibkan seluruh peserta tiba di lokasi ujian minimal 45 menit sebelum waktu pengerjaan dimulai.
"Dengan hadir lebih awal, peserta dapat mengikuti registrasi, verifikasi identitas, pengarahan dari pengawas, serta memastikan perangkat dan akun berfungsi dengan baik," tulis Puspresnas dalam buku saku peserta.
Sebelum pelaksanaan, siswa harus memastikan status registrasi resmi melalui sekolah masing-masing dan memverifikasi data diri serta bidang lomba.
Setiap peserta wajib memegang kartu ujian, menjaga kerahasiaan akun login, serta memastikan kesiapan perangkat komputer dan koneksi internet.
Peserta juga diharuskan mengikuti sosialisasi, uji coba, dan gladi resik, serta memantau informasi di kanal resmi Puspresnas.
>>> Ekonomi Jepang Melambat pada Kuartal I 2026 Dipicu Lesunya Belanja Modal
Larangan dan Sanksi
Saat ujian, siswa wajib mengerjakan soal secara mandiri dan jujur, serta dilarang bertukar informasi atau membantu peserta lain.
Penggunaan gawai komunikasi, kamera, atau aplikasi di luar sistem ujian tidak diperbolehkan selama pengerjaan soal.
Ketenangan ruang ujian harus dijaga, dan komunikasi dengan pengawas hanya untuk kendala prosedur tanpa membahas substansi soal.
Setelah ujian, pengerjaan soal harus dihentikan segera saat durasi habis, dan peserta memastikan jawaban tersimpan dengan benar.
Siswa dilarang meninggalkan ruangan tanpa instruksi, mendokumentasikan soal, dan wajib mengisi daftar hadir serta survei.
Panitia menetapkan larangan tegas terhadap menyontek, menggunakan joki, membocorkan soal, atau melakukan live streaming di luar kanal YouTube sekolah.
>>> Universitas Udayana Buka Pendaftaran Seleksi Mandiri Nilai UTBK 2026
Pelanggaran dikelompokkan dalam tiga tingkatan sanksi: ringan (teguran lisan/tertulis), sedang (pengurangan hak kompetisi hingga pembatalan sesi), dan berat (diskualifikasi langsung).
Update Terbaru
Google Tutup Build with AI: Code for Communities, 12 Proyek AI Siap Uji Coba di Daerah Pemilihan
Kamis / 23-07-2026, 17:13 WIB
3 Rekomendasi Sepatu Lari Ortuseight untuk Kaki Lebar, Nyaman dan Tak Bikin Lecet
Kamis / 23-07-2026, 17:12 WIB
5 Sepatu Lari Lokal Rp300 Ribuan, Kualitas Terbaik dengan Harga Bersahabat
Kamis / 23-07-2026, 17:12 WIB
Ketua DPP PDIP: MBG Warisan Jokowi, Jangan Tebang Pilih Menilai Kebijakan
Kamis / 23-07-2026, 16:56 WIB
Piala Dunia 2030 Diklaim Diikuti 64 Tim, FIFA Belum Konfirmasi
Kamis / 23-07-2026, 16:56 WIB
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Buka Sayembara Tangkap Begal Hadiah Rp50 Juta
Kamis / 23-07-2026, 16:56 WIB
Komdigi Perketat Pengawasan Registrasi SIM Biometrik, Operator Diminta Awasi Seluruh Gerai
Kamis / 23-07-2026, 16:56 WIB
Elliot Page Tampil Bergandengan Tangan dengan Pacar di Premiere The Odyssey
Kamis / 23-07-2026, 16:56 WIB
Sosok Julian, Pacar Baru Olivia Rodrigo yang Bekerja di Bidang Finance
Kamis / 23-07-2026, 16:52 WIB
iCAR Siap Luncurkan V27 Berteknologi REEV di GIIAS 2026
Kamis / 23-07-2026, 16:52 WIB
Motor Listrik VinFast Mulai Dikirim Juli, Prioritas untuk Pemesan Awal
Kamis / 23-07-2026, 16:52 WIB
Indiana Fever Hadapi Connecticut Sun Sebelum Jeda All-Star WNBA
Kamis / 23-07-2026, 16:49 WIB
Cara Hasilkan Saldo DANA 150.000 Lewat Aplikasi Word Draw 2026
Kamis / 23-07-2026, 16:49 WIB
Set Lego Donkey Kong Arcade yang Bisa Dimainkan Akhirnya Dirilis, Bisa Dibeli Sekarang
Kamis / 23-07-2026, 16:47 WIB







