Prabowo Teken PP Ekspor Satu Pintu Komoditas SDA Strategis
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
Regulasi ini ditandatangani pada 20 Mei 2026 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada tanggal yang sama.
>>> Pelemahan Rupiah Soroti Pentingnya Sinkronisasi Kebijakan Fiskal dan Moneter
PP ini mengatur tata kelola ekspor seluruh komoditas SDA strategis melalui sistem satu pintu yang dijalankan oleh BUMN khusus.
Penerapan kebijakan dilakukan secara bertahap dengan prioritas awal pada tiga komoditas: batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.
Berdasarkan Pasal 3, ekspor komoditas SDA strategis hanya boleh dilakukan oleh BUMN Ekspor, yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
BUMN ini memiliki wewenang penuh dalam menentukan harga jual komoditas yang diperdagangkan.
Pasal 3 Ayat 2 menyebutkan bahwa harga jual komoditas ditentukan oleh BUMN Ekspor.
Selain itu, BUMN Ekspor juga berhak menetapkan margin keuntungan dalam tingkat kewajaran sesuai peraturan perundang-undangan.
Manajemen Danantara menjelaskan bahwa penentuan nilai komoditas akan mengacu pada metodologi yang adil, transparan, dan akuntabel.
>>> Disdik Jabar Klarifikasi Penyesuaian Skor Prestasi SPMB Sekolah Maung
Pola terpusat ini bertujuan menghindari praktik under invoicing dan memastikan nilai ekspor sesuai kondisi riil.
Metodologi tersebut mempertimbangkan penyesuaian atas perbedaan kualitas, spesifikasi, biaya logistik, dan struktur kontrak.
Masa Transisi dan Target Implementasi Penuh
PP Nomor 24 Tahun 2026 juga mengatur masa transisi kebijakan ekspor satu pintu.
Pasal 7 menetapkan batas akhir pengalihan kegiatan ekspor melalui BUMN yang ditunjuk pada 31 Desember 2026.
Aktivitas ekspor satu pintu melalui PT DSI wajib berjalan penuh per 1 Januari 2027.
Fase peralihan berlangsung selama tujuh bulan, sejak Juni hingga Desember 2026.
Kontrak penjualan yang telah ditandatangani sebelum 1 Juni 2026 dan masih berjalan akan diperiksa kembali oleh BUMN Ekspor.
Update Terbaru
Nonton Dan Download Film Juminten Edan (2026) di Bioskop Bukan LK21: Siap Mengungkap Teror Trauma Masa Lalu!
Kamis / 23-07-2026, 19:00 WIB
Momen Haru Akad Nikah Nathalie Holscher dan Aripat, Nasihat Menohok Ustaz Syam Soal Nafkah Halal Bikin Terenyuh
Kamis / 23-07-2026, 18:53 WIB
Manga Kusunoki's Flunking Her High School Glow-Up Diadaptasi Jadi Anime TV
Kamis / 23-07-2026, 18:50 WIB
FC Cincinnati Kembali ke MLS, Hadapi Vancouver Whitecaps
Kamis / 23-07-2026, 18:50 WIB
Jadwal dan Bocoran Fitur Free Fire Advance Server OB55
Kamis / 23-07-2026, 18:50 WIB
FF Kipas VIP Proxy 2026: Risiko Banned dan Pencurian Data Akun Free Fire
Kamis / 23-07-2026, 18:50 WIB
400+ Nama ML Keren, Aesthetic, dan Penuh Makna untuk Mobile Legends
Kamis / 23-07-2026, 18:49 WIB
Pemadaman Listrik 2 Hari: Rencana Darurat Saya Terbukti Efektif
Kamis / 23-07-2026, 18:49 WIB
60 Contoh Penggunaan Konjungsi Tujuan dalam Kalimat dan Pengertiannya
Kamis / 23-07-2026, 18:47 WIB
20+ Daftar Kalender Beasiswa Kuliah Gratis di Indonesia yang Bisa Jadi Pilihan
Kamis / 23-07-2026, 18:47 WIB
Lowongan Magang Kementerian PANRB 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar
Kamis / 23-07-2026, 18:47 WIB
Siapa Dea Arranoya? Anak Nevi Rizal Mantan Plt Sekda Kabupaten Gayo Lues yang Ketahuan Flexing di Medsos
Kamis / 23-07-2026, 18:46 WIB







