Prabowo Teken PP Ekspor Satu Pintu Komoditas SDA Strategis
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
Regulasi ini ditandatangani pada 20 Mei 2026 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada tanggal yang sama.
>>> Pelemahan Rupiah Soroti Pentingnya Sinkronisasi Kebijakan Fiskal dan Moneter
PP ini mengatur tata kelola ekspor seluruh komoditas SDA strategis melalui sistem satu pintu yang dijalankan oleh BUMN khusus.
Penerapan kebijakan dilakukan secara bertahap dengan prioritas awal pada tiga komoditas: batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.
Berdasarkan Pasal 3, ekspor komoditas SDA strategis hanya boleh dilakukan oleh BUMN Ekspor, yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
BUMN ini memiliki wewenang penuh dalam menentukan harga jual komoditas yang diperdagangkan.
Pasal 3 Ayat 2 menyebutkan bahwa harga jual komoditas ditentukan oleh BUMN Ekspor.
Selain itu, BUMN Ekspor juga berhak menetapkan margin keuntungan dalam tingkat kewajaran sesuai peraturan perundang-undangan.
Manajemen Danantara menjelaskan bahwa penentuan nilai komoditas akan mengacu pada metodologi yang adil, transparan, dan akuntabel.
>>> Disdik Jabar Klarifikasi Penyesuaian Skor Prestasi SPMB Sekolah Maung
Pola terpusat ini bertujuan menghindari praktik under invoicing dan memastikan nilai ekspor sesuai kondisi riil.
Metodologi tersebut mempertimbangkan penyesuaian atas perbedaan kualitas, spesifikasi, biaya logistik, dan struktur kontrak.
Masa Transisi dan Target Implementasi Penuh
PP Nomor 24 Tahun 2026 juga mengatur masa transisi kebijakan ekspor satu pintu.
Pasal 7 menetapkan batas akhir pengalihan kegiatan ekspor melalui BUMN yang ditunjuk pada 31 Desember 2026.
Aktivitas ekspor satu pintu melalui PT DSI wajib berjalan penuh per 1 Januari 2027.
Fase peralihan berlangsung selama tujuh bulan, sejak Juni hingga Desember 2026.
Kontrak penjualan yang telah ditandatangani sebelum 1 Juni 2026 dan masih berjalan akan diperiksa kembali oleh BUMN Ekspor.
Update Terbaru
Ekuador Kalahkan Guatemala 3-0 dalam Laga Uji Coba Terakhir
Senin / 08-06-2026, 06:59 WIB
Timnas Yordania Uji Kekuatan Kolombia di Lille Jelang Piala Dunia 2026
Senin / 08-06-2026, 06:59 WIB
Vivo V70 Lite 5G Resmi Meluncur, Bawa Baterai 6.500 mAh dan Dimensity 7400 Turbo
Senin / 08-06-2026, 06:59 WIB
Rafael Leao Kartu Merah: Peluang Tampil di Piala Dunia 2026 Tetap Terbuka
Senin / 08-06-2026, 06:56 WIB
Kolombia Uji Coba Lawan Yordania di San Diego Jelang Piala Dunia 2026
Senin / 08-06-2026, 06:56 WIB
Florentino Perez Kembali Pimpin Real Madrid Hingga 2030
Senin / 08-06-2026, 06:56 WIB
Siswi Bina Bangsa School Jakarta Juarai Apple Swift Student Challenge 2026
Senin / 08-06-2026, 06:54 WIB
Harga Emas Melemah di Tengah Eskalasi Konflik Iran-Israel
Senin / 08-06-2026, 06:53 WIB
Enrique Riquelme Gagal Geser Florentino Perez dari Kursi Presiden Real Madrid
Senin / 08-06-2026, 06:52 WIB
Jadwal KRL Solo Jogja 8-11 Juni 2026 Resmi Dirilis
Senin / 08-06-2026, 06:52 WIB
Askrindo Gandeng Transera Waterpark Bekasi Sediakan Asuransi Kecelakaan
Senin / 08-06-2026, 06:52 WIB
Serangan Rudal Iran ke Israel Picu Lonjakan Harga Minyak Dunia
Senin / 08-06-2026, 06:48 WIB
Tabrakan Beruntun di GP Hungaria, Jorge Martin Kena Penalti Dua Putaran Panjang
Senin / 08-06-2026, 06:48 WIB
Italia Taklukkan Yunani Lewat Gol Tunggal Pio Esposito
Senin / 08-06-2026, 06:44 WIB






