Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.

Regulasi ini ditandatangani pada 20 Mei 2026 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada tanggal yang sama.

>>> Pelemahan Rupiah Soroti Pentingnya Sinkronisasi Kebijakan Fiskal dan Moneter

PP ini mengatur tata kelola ekspor seluruh komoditas SDA strategis melalui sistem satu pintu yang dijalankan oleh BUMN khusus.

Penerapan kebijakan dilakukan secara bertahap dengan prioritas awal pada tiga komoditas: batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.

Berdasarkan Pasal 3, ekspor komoditas SDA strategis hanya boleh dilakukan oleh BUMN Ekspor, yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

BUMN ini memiliki wewenang penuh dalam menentukan harga jual komoditas yang diperdagangkan.

Pasal 3 Ayat 2 menyebutkan bahwa harga jual komoditas ditentukan oleh BUMN Ekspor.

Selain itu, BUMN Ekspor juga berhak menetapkan margin keuntungan dalam tingkat kewajaran sesuai peraturan perundang-undangan.

Manajemen Danantara menjelaskan bahwa penentuan nilai komoditas akan mengacu pada metodologi yang adil, transparan, dan akuntabel.

>>> Disdik Jabar Klarifikasi Penyesuaian Skor Prestasi SPMB Sekolah Maung

Pola terpusat ini bertujuan menghindari praktik under invoicing dan memastikan nilai ekspor sesuai kondisi riil.

Metodologi tersebut mempertimbangkan penyesuaian atas perbedaan kualitas, spesifikasi, biaya logistik, dan struktur kontrak.

Masa Transisi dan Target Implementasi Penuh

PP Nomor 24 Tahun 2026 juga mengatur masa transisi kebijakan ekspor satu pintu.

Pasal 7 menetapkan batas akhir pengalihan kegiatan ekspor melalui BUMN yang ditunjuk pada 31 Desember 2026.

Aktivitas ekspor satu pintu melalui PT DSI wajib berjalan penuh per 1 Januari 2027.

Fase peralihan berlangsung selama tujuh bulan, sejak Juni hingga Desember 2026.

>>> Doctor on the Edge Episode 3-4 Sub Indo dan Spoiler serta Link bukan LK21 TAPI di KST: Rahasia yang Disimpan Ha Ri juga Mulai Mendapat Perhatian

Kontrak penjualan yang telah ditandatangani sebelum 1 Juni 2026 dan masih berjalan akan diperiksa kembali oleh BUMN Ekspor.