Rencana Kementerian Kesehatan untuk menerapkan aturan kemasan rokok polos mendapat kritik tajam dari DPR.

Kebijakan itu dinilai tidak bijak di tengah upaya menjaga stabilitas ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

>>> Indonesia Tanpa Gelar di Indonesia Open 2026 Setelah Dua Wakil Tumbang

Anggota Komisi IV DPR Firman Subagyo menyoroti belum adanya payung hukum yang melindungi petani tembakau.

Ia menegaskan pemerintah tidak boleh hanya memanfaatkan petani tanpa memberikan perlindungan hukum yang jelas.

Firman mendesak perlindungan bagi petani dan pelaku usaha tembakau karena industri ini padat karya.

Data Kementerian Pertanian menunjukkan budidaya tembakau menjadi sumber penghidupan bagi hampir 500.000 kepala keluarga atau sekitar 1,8-2 juta orang.

Data Kementerian Koordinator Perekonomian mencatat ada sekitar 1.700 unit usaha Industri Hasil Tembakau (IHT) yang aktif.

Sektor ini menyerap lebih dari 140.000 tenaga kerja langsung dan berkontribusi Rp221,7 triliun melalui cukai pada 2025.

Kekhawatiran PHK Massal

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai petani tembakau akan paling terdampak karena aturan ini berpotensi menurunkan serapan hasil panen.

Ia mendorong solusi seimbang antara perlindungan petani dan pengurangan dampak buruk konsumsi tembakau.

>>> Timnas U19 Indonesia Ungguli Vietnam di Babak Pertama Piala AFF U19

Wakil Ketua Komisi VII Lamhot Sinaga khawatir aturan ini menghilangkan elemen industri pendukung yang menyerap banyak tenaga kerja.

Ia menolak penerapan plain packaging yang diadopsi dari FCTC karena dinilai merugikan industri.

Lamhot menilai aturan itu berisiko memukul seluruh mata rantai industri dan memicu PHK massal. Padahal, industri ini memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian negara.

Anggota Komisi XI Puteri Komarudin meminta rencana ini didalami lebih lanjut karena dampak negatifnya luas.