Khusus siswa baru dan kelas akhir, besaran dana Rp500.000 sampai Rp900.000.

Kriteria Prioritas Penerima

Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) menjadi prioritas utama.

Bantuan juga menyasar anak dari keluarga miskin penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Anak yatim piatu di panti asuhan, korban bencana alam, dan penyandang disabilitas juga masuk prioritas.

Selain itu, anak putus sekolah yang kembali belajar, korban PHK orang tua, siswa di wilayah konflik, anak terpidana, dan warga belajar di lembaga kursus terakreditasi berhak menerima.

Cara Cek Status Penerima PIP

Masyarakat dapat memverifikasi status kepesertaan PIP secara mandiri lewat situs resmi Kemendikdasmen. Data yang diperlukan adalah Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

>>> Wardatina Mawa Pilih Bekerja Mandiri Ketimbang Andalkan Nafkah Cerai

Siswa yang tercatat sebagai penerima aktif harus memastikan rekening simpanan pelajar aktif. Penarikan dana dilakukan melalui perbankan yang ditunjuk pemerintah dengan membawa dokumen identitas lengkap.