Produsen Mobil Listrik Ganti Ban Serep dengan Teknologi Modern

Sejumlah produsen kendaraan listrik kini tidak lagi menyertakan ban serep pada produk mereka. Komponen tersebut digantikan oleh teknologi lain yang memiliki fungsi serupa demi efisiensi kendaraan.
Harry Kurniawan, Head of Marketing MG Motor Indonesia, menjelaskan bahwa mayoritas mobil listrik diproduksi tanpa ban cadangan.
>>> Harga Solar Nonsubsidi Naik, Konsumen Beralih ke Mobil Hybrid
"Kebanyakan untuk menghemat ruang dan mengurangi bobot kendaraan, mengingat baterai besar yang sudah menyita volume kabin," katanya.
Konsumen MG tidak perlu khawatir jika mengalami masalah roda di perjalanan.
Mereka dapat memanfaatkan layanan Emergency Roadside Assistance (ERA) dan towing yang bisa diakses melalui MG Care di 0800-1-880-990, tersedia 24 jam sehari.
Langkah serupa diterapkan Wuling Motors.
Product Planning Wuling Motors, Aji Ibrahim, mengatakan lini produk elektrik mereka dibekali peranti perbaikan mandiri untuk situasi darurat.
"Selain itu sebagai bentuk pencegahan tersedia juga tire pressure monitoring system (TPMS) yang bertugas memonitor kondisi tekanan udara pada ban," ujarnya.
Beberapa pabrikan global memilih ban tipe Run Flat Tire (RFT). Sebagian lainnya menyertakan tire repair kit sebagai alat penambal dan pengisi angin instan.
>>> Bengkel Spesialis Ungkap Solusi Perbaikan Baterai SLA Motor Listrik
Aturan Hukum di Indonesia
Kebijakan meniadakan ban cadangan konvensional tidak melanggar hukum di Indonesia. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Motor mengatur hal ini.
Pasal 14 aturan tersebut menyebutkan bahwa roda cadangan boleh diganti dengan teknologi lain, asalkan memenuhi kriteria tertentu.
Opsi pengganti yang sah meliputi run flat tire yang terhubung ke indikator tekanan, tire repair kit, atau inovasi sejenis.
Fasilitas pengganti ini wajib disertai buku petunjuk operasional di jalan raya. Kendaraan yang mengadopsi sistem modern ini juga tidak wajib membawa dongkrak maupun kunci pembuka roda.
Secara umum, kewajiban membawa ban cadangan diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 57. Regulasi itu mewajibkan setiap mobil memiliki perlengkapan keselamatan yang lengkap.
Mengenai spesifikasi teknis, roda cadangan tidak harus identik dengan roda utama. Perbedaan ukuran diperkenankan pada lebar tapak, tetapi diameter total roda wajib sama.
>>> Jason Momoa Ciptakan Harley-Davidson Hybrid Pertama
Ketentuan ini dikukuhkan dalam Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Update Terbaru
Prabowo Teken PP Ekspor Satu Pintu Lewat BUMN Khusus
Minggu / 07-06-2026, 11:05 WIB
Trafik Robot Lampaui Manusia untuk Pertama Kali dalam Sejarah Internet
Minggu / 07-06-2026, 11:04 WIB
Kawasan GBK Diprediksi Padat 7 Juni 2026, Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Minggu / 07-06-2026, 11:04 WIB
Dokter Anak Ungkap Masalah Pencernaan Picu Perubahan Suasana Hati
Minggu / 07-06-2026, 11:04 WIB
Apple MacBook Neo Catat Penjualan Impresif, Perluas Pasar Mac
Minggu / 07-06-2026, 11:03 WIB
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Beruntun, Catat Rekor Terpanjang
Minggu / 07-06-2026, 11:03 WIB
Staycation Mewah Rp999 Ribu di The Trans Luxury Hotel Surabaya
Minggu / 07-06-2026, 11:00 WIB
Cara Cek PIP 2026 Lewat HP Menggunakan NIK dan NISN
Minggu / 07-06-2026, 10:56 WIB
Lionel Scaloni Beri Debut untuk Kiper Muda Santiago Beltrán saat Argentina vs Honduras
Minggu / 07-06-2026, 10:52 WIB
Penjualan Motor Listrik Nasional Melonjak, Pangsa Pasar Masih Mini
Minggu / 07-06-2026, 10:52 WIB
BNI Raih Penghargaan Best Companies to Work for in Asia 2026 untuk Ketiga Kalinya
Minggu / 07-06-2026, 10:48 WIB
Penjualan Motor Listrik Nasional Melonjak Tajam Menjelang Pertengahan 2026
Minggu / 07-06-2026, 10:48 WIB
Inspirasi Nama Bayi Perempuan Bahasa Persia yang Indah dan Penuh Makna
Minggu / 07-06-2026, 10:44 WIB
Argentina Coret Leonardo Balerdi dari Skuad Piala Dunia 2026 karena Cedera
Minggu / 07-06-2026, 10:44 WIB






