Sejumlah produsen kendaraan listrik kini tidak lagi menyertakan ban serep pada produk mereka. Komponen tersebut digantikan oleh teknologi lain yang memiliki fungsi serupa demi efisiensi kendaraan.

Harry Kurniawan, Head of Marketing MG Motor Indonesia, menjelaskan bahwa mayoritas mobil listrik diproduksi tanpa ban cadangan.

>>> Harga Solar Nonsubsidi Naik, Konsumen Beralih ke Mobil Hybrid

"Kebanyakan untuk menghemat ruang dan mengurangi bobot kendaraan, mengingat baterai besar yang sudah menyita volume kabin," katanya.

Konsumen MG tidak perlu khawatir jika mengalami masalah roda di perjalanan.

Mereka dapat memanfaatkan layanan Emergency Roadside Assistance (ERA) dan towing yang bisa diakses melalui MG Care di 0800-1-880-990, tersedia 24 jam sehari.

Langkah serupa diterapkan Wuling Motors.

Product Planning Wuling Motors, Aji Ibrahim, mengatakan lini produk elektrik mereka dibekali peranti perbaikan mandiri untuk situasi darurat.

"Selain itu sebagai bentuk pencegahan tersedia juga tire pressure monitoring system (TPMS) yang bertugas memonitor kondisi tekanan udara pada ban," ujarnya.

Beberapa pabrikan global memilih ban tipe Run Flat Tire (RFT). Sebagian lainnya menyertakan tire repair kit sebagai alat penambal dan pengisi angin instan.

>>> Bengkel Spesialis Ungkap Solusi Perbaikan Baterai SLA Motor Listrik

Aturan Hukum di Indonesia

Kebijakan meniadakan ban cadangan konvensional tidak melanggar hukum di Indonesia. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Motor mengatur hal ini.

Pasal 14 aturan tersebut menyebutkan bahwa roda cadangan boleh diganti dengan teknologi lain, asalkan memenuhi kriteria tertentu.

Opsi pengganti yang sah meliputi run flat tire yang terhubung ke indikator tekanan, tire repair kit, atau inovasi sejenis.

Fasilitas pengganti ini wajib disertai buku petunjuk operasional di jalan raya. Kendaraan yang mengadopsi sistem modern ini juga tidak wajib membawa dongkrak maupun kunci pembuka roda.

Secara umum, kewajiban membawa ban cadangan diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 57. Regulasi itu mewajibkan setiap mobil memiliki perlengkapan keselamatan yang lengkap.

Mengenai spesifikasi teknis, roda cadangan tidak harus identik dengan roda utama. Perbedaan ukuran diperkenankan pada lebar tapak, tetapi diameter total roda wajib sama.

>>> Jason Momoa Ciptakan Harley-Davidson Hybrid Pertama

Ketentuan ini dikukuhkan dalam Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.