Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) mendesak pemerintah untuk lebih transparan dalam implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.

Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto, menyoroti sejumlah pasal dalam beleid tersebut yang dinilai masih menyisakan pertanyaan.

>>> BRI Life Perkuat Tata Kelola Hadapi Lonjakan Biaya Kesehatan

Salah satunya adalah Pasal 4 yang mengatur pengecualian kewajiban ekspor melalui BUMN Ekspor bagi pelaku usaha yang memiliki kontrak dengan pemerintah.

Menurut Darto, pasal ini berpotensi membuka celah lobi dan menimbulkan ketidakpastian usaha.

"PP tersebut menimbulkan potensi kecurangan gaya baru melalui perlunya berkontrak dengan pemerintah jika ingin dikecualikan dan BUMN dapat mengambil margin," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (6/5/2026).

Ia juga menyoroti mekanisme pembentukan harga yang masih abu-abu.

Darto mempertanyakan bagaimana harga ekspor ditentukan, bagaimana pembeli memastikan harga wajar, dan bagaimana audit harga ekspor akan dilaksanakan.

>>> BRI Dukung UMKM Tembus Pasar Global di Bali Wellness and Beauty Expo 2026

Selain itu, PP ini dinilai belum menjelaskan secara terukur tambahan devisa negara yang diharapkan dari skema ekspor satu pintu.

"Margin yang diambil oleh BUMN tidak sama dengan devisa negara," tegas Darto.

POPSI mengingatkan potensi dampak langsung terhadap petani sawit.

Setiap tambahan biaya di tingkat ekspor umumnya diteruskan ke bawah melalui rantai pasok, yang akhirnya memengaruhi harga tandan buah segar (TBS) yang diterima petani.

"Apabila margin yang diambil oleh BUMN ekspor menjadi komponen biaya baru, risiko terbesar dapat ditanggung petani melalui penurunan harga TBS," kata Darto.

>>> Cremonese Siapkan Fondasi Skuad Baru dan Bidik Andrea Fulignati

Oleh karena itu, POPSI meminta pemerintah menjelaskan perhitungan harga, mekanisme pengawasan, dan skema perlindungan petani sebelum kebijakan dijalankan penuh.