Menurut Singonagoro, tim hukum Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat telah ditugaskan untuk mengkaji persoalan tersebut dari aspek hukum maupun ketentuan adat.

“Langkah hukum pasti ada. Tunggu saja langkah yang akan diambil tim seperti apa nantinya. Jika tim hukum sudah turun tangan, tentu langkah yang diambil akan lebih terarah dan memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga menelusuri apakah pemasangan baliho dan spanduk dilakukan sesuai prosedur perizinan yang berlaku.

Singonagoro menilai penggunaan nama dan gambar SISKS Paku Buwono XIV dalam baliho tersebut bertentangan dengan tata aturan yang selama ini berlaku di lingkungan Keraton Surakarta.

“Adanya pemasangan banner seperti itu mencederai adat dan budaya yang ada di Keraton Surakarta. Kami berharap pihak-pihak yang melakukan hal tersebut segera mencopot banner tersebut karena tidak sesuai dengan aturan perundangan maupun hukum adat yang berlaku,” tegasnya.

Perdebatan Soal Suksesi Kembali Mencuat

Munculnya baliho di sejumlah daerah kembali membuka perdebatan mengenai suksesi di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat yang selama bertahun-tahun menjadi isu di kalangan internal keraton.

Sejumlah pihak kini menanti perkembangan berikutnya, baik terkait rencana pelaksanaan jumenengan maupun langkah hukum yang sedang dipersiapkan oleh kubu yang menolak kemunculan baliho tersebut.