Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru MPLS 2026 untuk TK hingga SMK
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Dasar dan Menengah RI Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Aturan baru ini menjadi pedoman utama pelaksanaan MPLS bagi jenjang TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK.
>>> Google Luncurkan Search Profile untuk Kreator dan Publisher
Tujuan dan Materi MPLS
Objek utama MPLS diarahkan untuk mengenalkan potensi diri murid baru, warga sekolah, kurikulum, serta ekosistem lingkungan sekolah.
Selama periode pengenalan, siswa baru akan mendapatkan pemaparan materi utama dan praktik baik mengenai budaya di sekolah dan wilayah sekitarnya.
Pihak sekolah wajib menyiapkan materi utama yang diberikan secara langsung, serta materi pilihan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan ciri khas masing-masing satuan pendidikan.
Materi utama yang wajib disampaikan meliputi gerakan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat, tata krama atau sopan santun dalam bermedia sosial, serta pembudayaan senyum, salam, sapa, sopan, dan santun.
Durasi Pelaksanaan dan Ketentuan Seragam
MPLS dijadwalkan berlangsung selama lima hari pada minggu pertama tahun ajaran baru.
Pihak sekolah berwenang menetapkan penggunaan seragam beserta atribut yang wajib dikenakan murid baru, namun tidak boleh membebani kondisi finansial murid maupun orang tua dan wali murid.
>>> Marc Marquez Rebut Pole Position MotoGP Hungaria 2026 Usai Atasi Crash
Aturan Kepanitiaan dan Larangan Tegas
Kepanitiaan utama kegiatan berasal dari unsur kepala sekolah, guru, serta tenaga kependidikan di internal sekolah.
Siswa yang aktif dalam pengurus OSIS, anggota majelis perwakilan kelas, atau pengurus ekstrakurikuler diperbolehkan membantu jalannya kegiatan.
Siswa yang menjadi panitia disyaratkan tidak memiliki kecenderungan sifat buruk, tidak punya riwayat sebagai pelaku kekerasan, memiliki kemampuan interpersonal yang baik, serta berprestasi.
Kemendikdasmen melarang keras tindakan perpeloncoan atau bentuk tindak kekerasan lainnya selama kegiatan pengenalan.
Sekolah juga dilarang melakukan pungutan biaya dalam bentuk apapun, memberikan aktivitas yang tidak relevan, hingga menggunakan atribut yang tidak edukatif.
>>> Airlangga Targetkan Ratifikasi IEU-CEPA Rampung Semester II 2026
Penyelenggaraan kegiatan ini dilarang keras melibatkan alumni sebagai panitia pelaksana ataupun melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria regulasi.
Update Terbaru
Pahami Tahap Parallel Play untuk Optimalkan Tumbuh Kembang Anak
Sabtu / 06-06-2026, 18:24 WIB
Liga Inggris Kosongkan Jadwal Malam Ini Setelah Musim 2025/2026 Berakhir
Sabtu / 06-06-2026, 18:22 WIB
Widebody AMG 3.4 Coupe Siap Lelang, Bukan Hammer Tapi Tetap Gahar
Sabtu / 06-06-2026, 18:20 WIB
Fitur Active Yaw Control Bikin Mitsubishi Xforce Stabil dan Nurut di Tikungan
Sabtu / 06-06-2026, 18:20 WIB
Apple Hadapi Tekanan Besar untuk Perbaiki Siri di WWDC 2026
Sabtu / 06-06-2026, 18:17 WIB
Dosen Unud Minta Bali Tiru Penghijauan Yogyakarta dengan Pohon Asam
Sabtu / 06-06-2026, 18:17 WIB
PT Fauzi Panca Manunggal Luncurkan Panca Residence Ciracas, Hunian TOD di Jakarta Timur
Sabtu / 06-06-2026, 18:17 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan Puji Prestasi Armando Siahaan Lulusan Harvard Business School
Sabtu / 06-06-2026, 18:16 WIB
Formas Desak Pembenahan Kesejahteraan Guru Honorer lewat Kolaborasi
Sabtu / 06-06-2026, 18:16 WIB
Bali Diminta Tiru Yogyakarta dalam Penghijauan dan Penataan Taman Kota
Sabtu / 06-06-2026, 18:16 WIB
Aktor China Jin Ze Meninggal Dunia pada Usia 33 Tahun
Sabtu / 06-06-2026, 18:12 WIB
Jonatan Christie Tembus Final Polytron Indonesia Open 2026
Sabtu / 06-06-2026, 18:08 WIB
Marc Marquez Rebut Pole Position di MotoGP Hungaria 2026
Sabtu / 06-06-2026, 18:08 WIB
Kenny Austin dan Amanda Manopo Umumkan Kelahiran Anak Pertama
Sabtu / 06-06-2026, 18:07 WIB






