Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Dasar dan Menengah RI Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Aturan baru ini menjadi pedoman utama pelaksanaan MPLS bagi jenjang TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK.

>>> Google Luncurkan Search Profile untuk Kreator dan Publisher

Tujuan dan Materi MPLS

Objek utama MPLS diarahkan untuk mengenalkan potensi diri murid baru, warga sekolah, kurikulum, serta ekosistem lingkungan sekolah.

Selama periode pengenalan, siswa baru akan mendapatkan pemaparan materi utama dan praktik baik mengenai budaya di sekolah dan wilayah sekitarnya.

Pihak sekolah wajib menyiapkan materi utama yang diberikan secara langsung, serta materi pilihan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan ciri khas masing-masing satuan pendidikan.

Materi utama yang wajib disampaikan meliputi gerakan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat, tata krama atau sopan santun dalam bermedia sosial, serta pembudayaan senyum, salam, sapa, sopan, dan santun.

Durasi Pelaksanaan dan Ketentuan Seragam

MPLS dijadwalkan berlangsung selama lima hari pada minggu pertama tahun ajaran baru.

Pihak sekolah berwenang menetapkan penggunaan seragam beserta atribut yang wajib dikenakan murid baru, namun tidak boleh membebani kondisi finansial murid maupun orang tua dan wali murid.

>>> Marc Marquez Rebut Pole Position MotoGP Hungaria 2026 Usai Atasi Crash

Aturan Kepanitiaan dan Larangan Tegas

Kepanitiaan utama kegiatan berasal dari unsur kepala sekolah, guru, serta tenaga kependidikan di internal sekolah.

Siswa yang aktif dalam pengurus OSIS, anggota majelis perwakilan kelas, atau pengurus ekstrakurikuler diperbolehkan membantu jalannya kegiatan.

Siswa yang menjadi panitia disyaratkan tidak memiliki kecenderungan sifat buruk, tidak punya riwayat sebagai pelaku kekerasan, memiliki kemampuan interpersonal yang baik, serta berprestasi.

Kemendikdasmen melarang keras tindakan perpeloncoan atau bentuk tindak kekerasan lainnya selama kegiatan pengenalan.

Sekolah juga dilarang melakukan pungutan biaya dalam bentuk apapun, memberikan aktivitas yang tidak relevan, hingga menggunakan atribut yang tidak edukatif.

>>> Airlangga Targetkan Ratifikasi IEU-CEPA Rampung Semester II 2026

Penyelenggaraan kegiatan ini dilarang keras melibatkan alumni sebagai panitia pelaksana ataupun melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria regulasi.