Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru MPLS 2026 untuk TK hingga SMK
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Dasar dan Menengah RI Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Aturan baru ini menjadi pedoman utama pelaksanaan MPLS bagi jenjang TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK.
>>> Google Luncurkan Search Profile untuk Kreator dan Publisher
Tujuan dan Materi MPLS
Objek utama MPLS diarahkan untuk mengenalkan potensi diri murid baru, warga sekolah, kurikulum, serta ekosistem lingkungan sekolah.
Selama periode pengenalan, siswa baru akan mendapatkan pemaparan materi utama dan praktik baik mengenai budaya di sekolah dan wilayah sekitarnya.
Pihak sekolah wajib menyiapkan materi utama yang diberikan secara langsung, serta materi pilihan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan ciri khas masing-masing satuan pendidikan.
Materi utama yang wajib disampaikan meliputi gerakan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat, tata krama atau sopan santun dalam bermedia sosial, serta pembudayaan senyum, salam, sapa, sopan, dan santun.
Durasi Pelaksanaan dan Ketentuan Seragam
MPLS dijadwalkan berlangsung selama lima hari pada minggu pertama tahun ajaran baru.
Pihak sekolah berwenang menetapkan penggunaan seragam beserta atribut yang wajib dikenakan murid baru, namun tidak boleh membebani kondisi finansial murid maupun orang tua dan wali murid.
>>> Marc Marquez Rebut Pole Position MotoGP Hungaria 2026 Usai Atasi Crash
Aturan Kepanitiaan dan Larangan Tegas
Kepanitiaan utama kegiatan berasal dari unsur kepala sekolah, guru, serta tenaga kependidikan di internal sekolah.
Siswa yang aktif dalam pengurus OSIS, anggota majelis perwakilan kelas, atau pengurus ekstrakurikuler diperbolehkan membantu jalannya kegiatan.
Siswa yang menjadi panitia disyaratkan tidak memiliki kecenderungan sifat buruk, tidak punya riwayat sebagai pelaku kekerasan, memiliki kemampuan interpersonal yang baik, serta berprestasi.
Kemendikdasmen melarang keras tindakan perpeloncoan atau bentuk tindak kekerasan lainnya selama kegiatan pengenalan.
Sekolah juga dilarang melakukan pungutan biaya dalam bentuk apapun, memberikan aktivitas yang tidak relevan, hingga menggunakan atribut yang tidak edukatif.
>>> Airlangga Targetkan Ratifikasi IEU-CEPA Rampung Semester II 2026
Penyelenggaraan kegiatan ini dilarang keras melibatkan alumni sebagai panitia pelaksana ataupun melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria regulasi.
Update Terbaru
Cyberpunk 2077: Jadi Korporat Jahat yang Impian, Meski Harus Berpikir Keras soal Egois
Rabu / 22-07-2026, 06:45 WIB
Steve McBee Sr Tunjuk Mantan Istri sebagai Presiden Interim McBee Farms
Rabu / 22-07-2026, 06:44 WIB
Badai Parah Landa AS Timur Sebelum Cuaca Lebih Sejuk
Rabu / 22-07-2026, 06:44 WIB
Mutsumi Aoki Luncurkan Manga Baru Seinaru Hime no Kakushigoto
Rabu / 22-07-2026, 06:43 WIB
WNBA Umumkan Peserta Kontes Tiga Angka All-Star Weekend
Rabu / 22-07-2026, 06:43 WIB
Warren Buffett Peringatkan Risiko Pasar Saham Meningkat Akibat Valuasi Tinggi
Rabu / 22-07-2026, 06:42 WIB
Savannah Guthrie Kembali ke Today Sebelum Syuting Wordle
Rabu / 22-07-2026, 06:42 WIB
Star Wars: The Mandalorian and Grogu Kini Tersedia di Platform Digital
Rabu / 22-07-2026, 06:42 WIB
Nespresso dan Blue Bottle Coffee Luncurkan NOLA STYLE BLEND, Iced Coffee Premium dengan Cita Rasa Chicory
Rabu / 22-07-2026, 06:42 WIB
10 Rekomendasi HP dengan AI On-Device Terbaik 2026, Bisa Jalan Tanpa Internet
Rabu / 22-07-2026, 06:42 WIB
Rasio Staking Ethereum Tembus 33,9%, 40,7 Juta ETH Terkunci
Rabu / 22-07-2026, 06:39 WIB
Hukuman Larry Millete, Pembunuh Istri yang Hilang, Akan Dibacakan September
Rabu / 22-07-2026, 06:39 WIB
Polisi Kumpulkan Lebih dari 100 Senjata Api di Acara Encinitas
Rabu / 22-07-2026, 06:39 WIB
Nuanu Luncurkan Sutala Market, Target Masuk 5 Besar Destinasi Gastronomi Asia Tenggara
Rabu / 22-07-2026, 06:35 WIB







