Menkeu Purbaya Siap Denda Pengusaha Penimbun Kontainer di Tanjung Priok
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memantau langsung penumpukan kontainer barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu (6/6/2026).
Pemerintah berencana mengenakan denda besar bagi pengusaha yang sengaja menimbun barang di pelabuhan selama lebih dari satu bulan.
>>> Prasetyo Hadi Tanggapi Usulan Pelibatan Sipil dalam RUU Polri
Masalah penumpukan ini dilaporkan langsung oleh para pengusaha kepada Menteri Keuangan. Penimbunan tersebut melibatkan lebih dari 3.000 kontainer di terminal petikemas Priok.
Kondisi ini berpotensi memicu kenaikan biaya logistik akibat tingginya waktu tunggu kargo.
Penurunan Jumlah Kontainer
Upaya pengosongan pelabuhan sebenarnya telah berjalan melalui koordinasi awal dengan otoritas setempat. Jumlah kontainer yang menumpuk dilaporkan mulai mengalami penurunan setelah adanya instruksi penanganan segera.
"Kemarin sudah saya instruksikan untuk perbaikan secepatnya sih, sudah turun katanya dari 3.000 ke 2.500 [kontainer], tetapi saya enggak tahu gimana ngitungnya," kata Purbaya.
Lonjakan arus barang masuk dinilai tidak masuk akal sebagai alasan utama kemacetan logistik ini.
Guna mempercepat proses pengeluaran barang, petugas Bea Cukai setempat diperintahkan untuk menambah personel serta memperpanjang jam kerja di lapangan.
>>> Mathew Baker Catat Debut Bersejarah di Timnas Indonesia Senior
Pemeriksaan lapangan juga mengungkap adanya importir yang membiarkan barangnya tertahan berbulan-bulan meskipun seluruh prosedur pemeriksaan telah rampung.
Kondisi tersebut mendorong evaluasi regulasi sanksi agar denda menyasar pemilik barang secara adil tanpa dipukul rata.
"Kami akan lihat berapa hari yang wajar, yang udah enggak wajar baru kami beresin.
Mungkin pikiran saya setelah sebulan lebih ya, nanti terus kami denda lebih besar," kata Purbaya.
Penyusunan aturan baru ini diserahkan kepada otoritas terkait untuk merumuskan batas waktu penimbunan yang wajar.
>>> Mengenal Bentuk Darah Keguguran Usia 2 Bulan dan Gejalanya
Kebijakan pengetatan denda kini menjadi langkah final yang dipersiapkan Kementerian Keuangan untuk mengurai kepadatan di pelabuhan.
Update Terbaru
Game Boy Pocket Berusia 30 Tahun, Warisannya Masih Terasa di Genggaman Modern
Rabu / 22-07-2026, 03:28 WIB
Ratusan Pemain Old School RuneScape Jadi Biksu dan Picu Perang Suci
Rabu / 22-07-2026, 03:28 WIB
Mushoku Tensei III Episode 1-4: Kisah Eris dan Kebahagiaan Rudeus
Rabu / 22-07-2026, 03:28 WIB
Manga Heisei Haizan-hei ☆ Sumire-chan Hiatus karena Cuti Melahirkan
Rabu / 22-07-2026, 03:24 WIB
Wamen Irene Dorong Tenun Sumba Barat Daya Naik Kelas Lewat Storytelling
Rabu / 22-07-2026, 03:24 WIB
PTPN I Fokus pada Lima Pilar untuk Transformasi Agroindustri
Rabu / 22-07-2026, 03:24 WIB
Google Perkenalkan Koleksi untuk Atasi Notebook Gemini yang Berantakan
Rabu / 22-07-2026, 03:22 WIB
Moto G Play (2024) Kini Hanya $100, Ponsel Budget Terbaik
Rabu / 22-07-2026, 03:21 WIB
Nashville Gelar Konferensi Keamanan Kota untuk Pemimpin Penegak Hukum
Rabu / 22-07-2026, 03:21 WIB
Indonesia Terbitkan Panda Bonds Senilai 1 Miliar Dolar AS
Rabu / 22-07-2026, 03:21 WIB
Mertua Joseph Duggar Akan Diperiksa dalam Kasus Pelecehan Anak
Rabu / 22-07-2026, 03:21 WIB
Melania Trump Minta Sanksi untuk Jurnalis Michael Wolff
Rabu / 22-07-2026, 03:21 WIB
Carole Radziwill Bantah Terlibat Kasus Epstein di RHONY
Rabu / 22-07-2026, 03:21 WIB
Putra Claude Lemieux Ungkap Legenda NHL Kambuh Kecanduan Seks
Rabu / 22-07-2026, 03:19 WIB







