Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memantau langsung penumpukan kontainer barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu (6/6/2026).

Pemerintah berencana mengenakan denda besar bagi pengusaha yang sengaja menimbun barang di pelabuhan selama lebih dari satu bulan.

>>> Prasetyo Hadi Tanggapi Usulan Pelibatan Sipil dalam RUU Polri

Masalah penumpukan ini dilaporkan langsung oleh para pengusaha kepada Menteri Keuangan. Penimbunan tersebut melibatkan lebih dari 3.000 kontainer di terminal petikemas Priok.

Kondisi ini berpotensi memicu kenaikan biaya logistik akibat tingginya waktu tunggu kargo.

Penurunan Jumlah Kontainer

Upaya pengosongan pelabuhan sebenarnya telah berjalan melalui koordinasi awal dengan otoritas setempat. Jumlah kontainer yang menumpuk dilaporkan mulai mengalami penurunan setelah adanya instruksi penanganan segera.

"Kemarin sudah saya instruksikan untuk perbaikan secepatnya sih, sudah turun katanya dari 3.000 ke 2.500 [kontainer], tetapi saya enggak tahu gimana ngitungnya," kata Purbaya.

Lonjakan arus barang masuk dinilai tidak masuk akal sebagai alasan utama kemacetan logistik ini.

Guna mempercepat proses pengeluaran barang, petugas Bea Cukai setempat diperintahkan untuk menambah personel serta memperpanjang jam kerja di lapangan.

>>> Mathew Baker Catat Debut Bersejarah di Timnas Indonesia Senior

Pemeriksaan lapangan juga mengungkap adanya importir yang membiarkan barangnya tertahan berbulan-bulan meskipun seluruh prosedur pemeriksaan telah rampung.

Kondisi tersebut mendorong evaluasi regulasi sanksi agar denda menyasar pemilik barang secara adil tanpa dipukul rata.

"Kami akan lihat berapa hari yang wajar, yang udah enggak wajar baru kami beresin.

Mungkin pikiran saya setelah sebulan lebih ya, nanti terus kami denda lebih besar," kata Purbaya.

Penyusunan aturan baru ini diserahkan kepada otoritas terkait untuk merumuskan batas waktu penimbunan yang wajar.

>>> Mengenal Bentuk Darah Keguguran Usia 2 Bulan dan Gejalanya

Kebijakan pengetatan denda kini menjadi langkah final yang dipersiapkan Kementerian Keuangan untuk mengurai kepadatan di pelabuhan.