Menkeu Purbaya Siap Denda Pengusaha Penimbun Kontainer di Tanjung Priok
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memantau langsung penumpukan kontainer barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu (6/6/2026).
Pemerintah berencana mengenakan denda besar bagi pengusaha yang sengaja menimbun barang di pelabuhan selama lebih dari satu bulan.
>>> Prasetyo Hadi Tanggapi Usulan Pelibatan Sipil dalam RUU Polri
Masalah penumpukan ini dilaporkan langsung oleh para pengusaha kepada Menteri Keuangan. Penimbunan tersebut melibatkan lebih dari 3.000 kontainer di terminal petikemas Priok.
Kondisi ini berpotensi memicu kenaikan biaya logistik akibat tingginya waktu tunggu kargo.
Penurunan Jumlah Kontainer
Upaya pengosongan pelabuhan sebenarnya telah berjalan melalui koordinasi awal dengan otoritas setempat. Jumlah kontainer yang menumpuk dilaporkan mulai mengalami penurunan setelah adanya instruksi penanganan segera.
"Kemarin sudah saya instruksikan untuk perbaikan secepatnya sih, sudah turun katanya dari 3.000 ke 2.500 [kontainer], tetapi saya enggak tahu gimana ngitungnya," kata Purbaya.
Lonjakan arus barang masuk dinilai tidak masuk akal sebagai alasan utama kemacetan logistik ini.
Guna mempercepat proses pengeluaran barang, petugas Bea Cukai setempat diperintahkan untuk menambah personel serta memperpanjang jam kerja di lapangan.
>>> Mathew Baker Catat Debut Bersejarah di Timnas Indonesia Senior
Pemeriksaan lapangan juga mengungkap adanya importir yang membiarkan barangnya tertahan berbulan-bulan meskipun seluruh prosedur pemeriksaan telah rampung.
Kondisi tersebut mendorong evaluasi regulasi sanksi agar denda menyasar pemilik barang secara adil tanpa dipukul rata.
"Kami akan lihat berapa hari yang wajar, yang udah enggak wajar baru kami beresin.
Mungkin pikiran saya setelah sebulan lebih ya, nanti terus kami denda lebih besar," kata Purbaya.
Penyusunan aturan baru ini diserahkan kepada otoritas terkait untuk merumuskan batas waktu penimbunan yang wajar.
>>> Mengenal Bentuk Darah Keguguran Usia 2 Bulan dan Gejalanya
Kebijakan pengetatan denda kini menjadi langkah final yang dipersiapkan Kementerian Keuangan untuk mengurai kepadatan di pelabuhan.
Update Terbaru
Menteri Keuangan Tegaskan Kas Negara Kuat Capai Rp 513 Triliun
Sabtu / 06-06-2026, 17:23 WIB
Kemenhaj RI Kawal Kepulangan Puluhan Ribu Jemaah Haji ke Tanah Air
Sabtu / 06-06-2026, 17:22 WIB
IHSG Terkoreksi Dalam, Kinerja Emiten Investasi Bervariasi
Sabtu / 06-06-2026, 17:22 WIB
Kit Rp67 Juta Ubah Toyota Probox Jadi Land Cruiser Klasik
Sabtu / 06-06-2026, 17:20 WIB
Meta hingga Starlink Bantu DOJ Bongkar Sindikat Penipuan Online di Asia Tenggara
Sabtu / 06-06-2026, 17:20 WIB
Anugrah Argon Medica Luncurkan Armada Mobil Listrik di Jakarta
Sabtu / 06-06-2026, 17:20 WIB
Konflik Timur Tengah Paksa Maskapai Global Alihkan Rute Penerbangan
Sabtu / 06-06-2026, 17:20 WIB
Pemerintah Intens Bahas Pelemahan Rupiah Bersama Otoritas Ekonomi
Sabtu / 06-06-2026, 17:20 WIB
Dokter Laurencia Ardi Tekankan Pentingnya Mindful Eating untuk Kesehatan
Sabtu / 06-06-2026, 17:17 WIB
Marc Marquez Raih Pole Position MotoGP Hungaria 2026 Usai Kecelakaan
Sabtu / 06-06-2026, 17:16 WIB
Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru MPLS 2026 untuk TK hingga SMK
Sabtu / 06-06-2026, 17:16 WIB
Google Luncurkan Search Profile untuk Kreator dan Publisher
Sabtu / 06-06-2026, 17:16 WIB
Marc Marquez Rebut Pole Position MotoGP Hungaria 2026 Usai Atasi Crash
Sabtu / 06-06-2026, 17:16 WIB
Airlangga Targetkan Ratifikasi IEU-CEPA Rampung Semester II 2026
Sabtu / 06-06-2026, 17:16 WIB






