Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan tanggapan terkait usulan Menteri HAM Natalius Pigai mengenai pelibatan sipil dalam struktur kepemimpinan Polri.

Usulan tersebut disampaikan dalam rangka revisi Undang-Undang Kepolisian yang tengah dibahas.

>>> Mathew Baker Catat Debut Bersejarah di Timnas Indonesia Senior

Menurut Prasetyo, setiap pihak berhak memberikan usulan dalam proses penyusunan undang-undang.

"Ya, kalau sebagai sebuah usulan saya kira dari mana saja kan bisa memberikan usulan.

Karena juga memang kebetulan hari-hari ini kan sedang dibahas mengenai revisi Undang-Undang Kepolisian," kata Prasetyo Hadi, Sabtu (06/06/2026).

Politikus Partai Gerindra itu menambahkan bahwa penyampaian aspirasi sebaiknya dilakukan melalui jalur legislatif.

"Saya kira ya disampaikan saja sesuai dengan mekanisme [ke DPR]," ujarnya.

Meski demikian, Prasetyo memberi isyarat bahwa usulan tersebut belum tentu masuk dalam daftar inventaris masalah.

>>> Mengenal Bentuk Darah Keguguran Usia 2 Bulan dan Gejalanya

Semua poin harus melalui kajian kegunaan terlebih dahulu.

"Tapi tentu kan semua dilihat baik buruknya, dilihat kebutuhannya atau keperluannya," jelas Prasetyo.

Kementerian Sekretariat Negara memandang penyampaian pendapat dari berbagai kementerian sebagai hal yang wajar.

"Kalau pandangan-pandangan atau pendapat-pendapat ya saya kira sah-sah saja," ujar Prasetyo.

Pemerintah akan menyaring seluruh masukan dengan mempertimbangkan urgensi serta dampak bagi institusi terkait.

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan agar jabatan pimpinan Polri non-operasional dapat diisi oleh kalangan sipil.

>>> BSI Sediakan KUR Mei 2026 untuk Modal Usaha Mikro dan Kecil

Usulan itu bertujuan meningkatkan profesionalisme, modernisasi, dan nilai demokratis di tubuh kepolisian.