"Jadi silakan kalau ada pengaduan, kalau memang terbukti kita bisa langsung tindak lanjuti," kata Aid.

Langkah pencegahan di tingkat daerah diperkuat oleh kebijakan pusat melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang diterbitkan KPK pada 25 Mei 2026.

Surat edaran tersebut mengatur pengendalian gratifikasi di lingkungan sekolah.

Kepala Satgas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, melarang penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru.

"Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru," ujarnya.

KPK meminta aparatur sipil negara dan tenaga pendidik menolak segala bentuk pemberian hadiah yang berpotensi melanggar hukum.

>>> Agen Bantah Rumor Klopp ke Real Madrid

"Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana," tegas Abdul Aziz.