Panduan Pemulasaraan Jenazah Sesuai Syariat dan Kendala di Masyarakat
Pemulasaraan jenazah merupakan bagian penting dari fardhu kifayah, kewajiban kolektif umat Islam. Proses ini bukan sekadar pengurusan teknis, melainkan bentuk penghormatan terakhir bagi seorang muslim yang meninggal.
Petugas pemandi jenazah memiliki peran krusial dalam menjaga kehormatan mendiang. Mereka juga membantu keluarga berduka menunaikan kewajiban agama sesuai tuntunan syariat.
>>> Kementerian Keuangan Bedah Perkembangan APBN Lewat Live TikTok
Rangkaian pemulasaraan ideal mencakup penanganan awal, memandikan, mengafani, menyolatkan, hingga penguburan. Setiap tahapan memiliki pedoman khusus yang wajib diperhatikan.
Penghormatan Awal Sebelum Memandikan
Sebelum memandikan, ada langkah penghormatan awal yang harus dilakukan. Petugas atau keluarga wajib memejamkan kedua mata jenazah perlahan sambil memanjatkan doa.
Langkah berikutnya adalah mengikat rahang atau dagu ke bagian atas kepala menggunakan kain bersih. Hal ini agar mulut jenazah tidak terbuka akibat pelemasan otot.
Pakaian yang melekat dilepaskan hati-hati, lalu diganti dengan kain panjang atau jarik yang menutupi dada hingga mata kaki.
Perhiasan, jam tangan, dan gigi palsu juga dilepaskan jika memungkinkan.
Persendian tubuh diluruskan, termasuk menyedekapkan kedua tangan di dada dan meluruskan kedua kaki.
Tata Cara Memandikan dan Mengafani
Proses memandikan jenazah atau ghusl memiliki ketentuan ketat. Jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki, dan perempuan oleh perempuan, kecuali suami, istri, atau mahram dekat.
Tempat pemandian harus tertutup dari pandangan umum dan memiliki saluran pembuangan air yang memadai. Posisi kepala jenazah sedikit lebih tinggi, lalu perut ditekan perlahan untuk mengeluarkan sisa kotoran.
Air bersih campur sabun atau daun bidara digunakan untuk memandikan, dimulai dari anggota wudhu dan tubuh sebelah kanan.
Bilasan terakhir menggunakan air campuran kapur barus sebagai wewangian alami, kemudian jenazah diwudhukan.
Update Terbaru
Prabowo Sahkan Perpres Persetujuan Kopi Internasional 2022
Jumat / 05-06-2026, 16:17 WIB
Film Rencana Besar untuk Mati dengan Tenang Masuk Kompetisi Utama SIFF 2026
Jumat / 05-06-2026, 16:17 WIB
Tiga Tim Indonesia Lolos ke Grand Final PMGO S1 2026
Jumat / 05-06-2026, 16:17 WIB
Sony Rilis Controller FlexStrike untuk PS5 dan PC di Indonesia
Jumat / 05-06-2026, 16:16 WIB
Amirul Hajj Ajak Jemaah Kurangi Sampah Plastik di Madinah
Jumat / 05-06-2026, 16:16 WIB
HokBen Beri Ramen dan Fried Chicken Gratis Selama Juni 2026
Jumat / 05-06-2026, 16:16 WIB
Ekspor PT Siantar Top Tbk Tumbuh Dua Digit di Tengah Gejolak Global
Jumat / 05-06-2026, 16:16 WIB
Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan GBK untuk Laga Timnas
Jumat / 05-06-2026, 16:12 WIB
Sambut Jamaah Haji Pulang, Ulama Anjurkan Tiga Doa Ini
Jumat / 05-06-2026, 16:12 WIB
Tiga Wakil Indonesia Lolos ke Grand Final PUBG Mobile Global Open S1 2026
Jumat / 05-06-2026, 16:11 WIB
Kemensos Salurkan Bansos BPNT Juni 2026 Rp600 Ribu, Cek Online Lewat Situs dan Aplikasi
Jumat / 05-06-2026, 16:09 WIB
OJK Ungkap Penyebab IHSG Melemah Akibat Rebalancing Indeks Global dan Sentimen Ekonomi
Jumat / 05-06-2026, 16:09 WIB
Kubu Purbaya Protes Pemasangan Baliho Paku Buwono XIV Mangkubumi di Luar Solo
Jumat / 05-06-2026, 16:09 WIB
Persib Bandung Masuk Grup B ASEAN Club Championship 2026-2027
Jumat / 05-06-2026, 16:08 WIB






