Pemerintah Wajibkan Campuran Etanol 5% pada BBM Mulai Semester II 2026
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan seluruh badan usaha penyedia bahan bakar minyak (BBM) untuk mencampurkan etanol sebesar 5 persen ke dalam bensin.
Program E5 ini akan berlaku di seluruh Pulau Jawa mulai semester II 2026.
>>> Uji Karakter Berkendara SUV Listrik Xpeng G6 di Berbagai Kondisi Jalan
Kebijakan tersebut menyasar BBM nonsubsidi. Langkah ini merupakan upaya pemerintah menekan emisi karbon dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Kesiapan Kendaraan dan Dampak Teknis
Pakar bahan bakar dan pelumas dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Tri Yuswidjajanto Zaenuri, menilai kendaraan modern saat ini secara umum sudah siap mengadopsi regulasi tersebut.
Menurutnya, mobil dan sepeda motor di Indonesia yang sudah mengikuti regulasi emisi terakhir bisa menggunakan bensin campur etanol hingga 10 persen.
Pencampuran etanol juga meningkatkan angka oktan. Hal ini berdampak pada optimalisasi pembakaran mesin dan berkontribusi mengurangi emisi CO2.
Etanol memiliki sifat karbon netral karena siklus hidup tanaman bahan bakunya menyerap kembali karbon dari udara. "Jadi, siklusnya kan pendek ya.
Maka itu, disebut sebagai carbon neutral, tidak menambahkan CO2 di udara," ujar Tri.
>>> Fabio Quartararo Frustrasi dengan Mandeknya Proyek Mesin V4 Yamaha
Namun, kendaraan generasi lama berpotensi mengalami masalah teknis.
Material karet alam pada kendaraan lama dapat mengalami swelling (melar) dan logam yang tidak tahan korosi bisa terkorosi akibat sifat kimia etanol.
Update Terbaru
Kembalinya Mourinho ke Real Madrid Ancam Posisi Utama Alexander-Arnold
Jumat / 05-06-2026, 10:52 WIB
Laba Bank Aladin Syariah Melonjak 304 Persen di 2025
Jumat / 05-06-2026, 10:51 WIB
Menginap Sambil Menikmati Sunset di The Trans Luxury Hotel Surabaya
Jumat / 05-06-2026, 10:49 WIB
Daimler Commercial Vehicles Indonesia Gandeng Karoseri Lokal Perkuat Standar Truk
Jumat / 05-06-2026, 10:48 WIB
DPR Targetkan Bursa Mineral Beroperasi Januari 2027
Jumat / 05-06-2026, 10:48 WIB
Cara Cek Penerima PIP Juni 2026 Lewat HP dan Syarat Pencairannya
Jumat / 05-06-2026, 10:48 WIB
Daimler Commercial Vehicles Indonesia dan Metalindo Teknik Utama Perkuat Sinergi Kendaraan Niaga
Jumat / 05-06-2026, 10:48 WIB
FIM Diskualifikasi Brian Uriarte dari Hasil Balapan Moto3 Catalunya
Jumat / 05-06-2026, 10:48 WIB
Brian Uriarte Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya karena Pelanggaran Oli
Jumat / 05-06-2026, 10:47 WIB
Florentino Perez Janjikan Transfer Pemain Galactico Baru di Real Madrid
Jumat / 05-06-2026, 10:47 WIB
Investor Kripto Tembus 21,37 Juta, Bittime Perluas Akses Saham AS
Jumat / 05-06-2026, 10:47 WIB
Jadwal Kapal PELNI KM Nggapulu Juni 2026: Rute Indonesia Timur ke Jawa
Jumat / 05-06-2026, 10:45 WIB
Kinerja Keuangan Telkomsel Tumbuh Solid pada Kuartal I 2026
Jumat / 05-06-2026, 10:44 WIB
Pemerintah Percepat Konversi Terminal Multipurpose Jadi Peti Kemas
Jumat / 05-06-2026, 10:44 WIB






