Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan seluruh badan usaha penyedia bahan bakar minyak (BBM) untuk mencampurkan etanol sebesar 5 persen ke dalam bensin.

Program E5 ini akan berlaku di seluruh Pulau Jawa mulai semester II 2026.

>>> Uji Karakter Berkendara SUV Listrik Xpeng G6 di Berbagai Kondisi Jalan

Kebijakan tersebut menyasar BBM nonsubsidi. Langkah ini merupakan upaya pemerintah menekan emisi karbon dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Kesiapan Kendaraan dan Dampak Teknis

Pakar bahan bakar dan pelumas dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Tri Yuswidjajanto Zaenuri, menilai kendaraan modern saat ini secara umum sudah siap mengadopsi regulasi tersebut.

Menurutnya, mobil dan sepeda motor di Indonesia yang sudah mengikuti regulasi emisi terakhir bisa menggunakan bensin campur etanol hingga 10 persen.

Pencampuran etanol juga meningkatkan angka oktan. Hal ini berdampak pada optimalisasi pembakaran mesin dan berkontribusi mengurangi emisi CO2.

Etanol memiliki sifat karbon netral karena siklus hidup tanaman bahan bakunya menyerap kembali karbon dari udara. "Jadi, siklusnya kan pendek ya.

Maka itu, disebut sebagai carbon neutral, tidak menambahkan CO2 di udara," ujar Tri.

>>> Fabio Quartararo Frustrasi dengan Mandeknya Proyek Mesin V4 Yamaha

Namun, kendaraan generasi lama berpotensi mengalami masalah teknis.

Material karet alam pada kendaraan lama dapat mengalami swelling (melar) dan logam yang tidak tahan korosi bisa terkorosi akibat sifat kimia etanol.