PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) menegaskan bahwa keluarnya saham perseroan dari indeks IDX Sharia Growth (IDXSHAGROW) tidak mencerminkan penurunan fundamental atau kondisi keuangan perusahaan.

Manajemen menilai perubahan status tersebut semata-mata merupakan hasil evaluasi berkala yang dilakukan Bursa Efek Indonesia (BEI) berdasarkan metodologi yang berlaku.

>>> Arab Saudi Umumkan 26 Pemain Piala Dunia 2026, Mayoritas Pilar Liga Domestik

Sekretaris Perusahaan KIJA, Muljadi Suganda, menjelaskan bahwa IDXSHAGROW adalah indeks yang berisi 30 saham syariah dengan kriteria tertentu, seperti pertumbuhan laba bersih, pendapatan relatif terhadap harga saham, likuiditas, dan indikator keuangan lainnya.

"Perubahan komposisi indeks dilakukan secara berkala berdasarkan hasil review dan pemeringkatan.

Oleh karena itu, perubahan status keanggotaan lebih mencerminkan hasil evaluasi relatif terhadap emiten lain pada periode review tersebut," ujar Muljadi.

Hingga saat ini, saham KIJA masih tercatat sebagai konstituen Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) dan memenuhi kriteria efek syariah berdasarkan Daftar Efek Syariah yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ke depan, KIJA akan tetap fokus pada penguatan fundamental usaha melalui peningkatan profitabilitas, pertumbuhan pendapatan berkelanjutan, dan penciptaan nilai jangka panjang bagi pemegang saham.

Founder Jababeka, SD Darmono, juga menegaskan bahwa keluarnya KIJA dari indeks syariah tidak otomatis menunjukkan kondisi perusahaan yang buruk.

>>> 17 Drama China Zhou Yi Ran Terbaik dengan Rating Tertinggi

"Perubahan metodologi dan standar yang semakin ketat menyebabkan sejumlah emiten mengalami penyesuaian klasifikasi.

Kami menghormati keputusan tersebut dan akan terus melakukan evaluasi terhadap struktur bisnis dan pembiayaan perusahaan," kata SD Darmono.

Ia juga merespons isu data ESG yang dinilai belum lengkap di beberapa sistem pemeringkatan internasional. Menurutnya, proses pelengkapan data dan penyesuaian pelaporan masih berjalan mengikuti standar terbaru BEI.

"Transparansi adalah proses yang terus kami perbaiki," ujar SD Darmono.

BEI telah melakukan evaluasi mayor terhadap sejumlah indeks syariah untuk periode Juni-November 2026. Hasilnya, delapan saham resmi dikeluarkan dari IDXSHAGROW, berlaku efektif mulai 2 Juni 2026.

>>> Rupiah Terus Melemah ke Rp18.049, Postur Keuangan Negara Terancam

Selain KIJA, saham lain yang keluar antara lain AKRA, ASII, BRPT, INCO, JPFA, KPIG, dan MARK.