DPR Soroti Aturan Pendanaan Danantara Lewat APBN dalam PP Nomor 19 Tahun 2026
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyoroti regulasi pendanaan badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara yang menggunakan instrumen APBN.
Hal itu disampaikan Misbakhun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/6/2026), menanggapi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026 yang mengatur tata kelola dan suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk holding investasi tersebut.
>>> PT Pyridam Farma Tbk Jaga Pertumbuhan Lewat Efisiensi dan Optimalisasi Penjualan
Menurut Misbakhun, beberapa tugas Danantara yang berkaitan dengan Public Service Obligation (PSO) mau tidak mau menggunakan instrumen APBN.
Ia mencontohkan beberapa bentuk PSO yang mendapat penugasan negara, seperti Bulog, PT Kereta Api Indonesia (KAI), dan PT Pelni.
"PLN pun dalam hal penugasan soal listrik desa. Itu kan tugas pembebanan yang berasal dari pembiayaan APBN," ujar Misbakhun.
Politisi Fraksi Golkar itu menjelaskan, operasional Danantara yang menjalankan fungsi PSO akan masuk ke ranah non-komersial, sedangkan urusan komersial memiliki jalur tersendiri.
"Tugas yang berkaitan dengan Public Service Obligation, yang masuknya itu non-komersial. Jadi yang komersial itu tentunya melalui jalur komersial.
>>> Timnas Indonesia U19 Ungguli Timor Leste Lewat Gol Reno Salampessy
Yang non-komersial ini harus tetap ada tanggung jawab APBN," kata Misbakhun.
Isi Pasal 31A PP Nomor 19 Tahun 2026
Berdasarkan Pasal 31A PP Nomor 19 Tahun 2026, Danantara yang bertindak sebagai holding investasi berhak mendapatkan pendanaan dari APBN untuk mendukung pembangunan nasional.
Aturan itu menyebutkan, negara dapat melakukan penyertaan modal negara kepada holding investasi yang bersumber dari APBN, meliputi kekayaan negara.
Melalui aturan baru ini, Danantara diizinkan menerima suntikan dana segar milik negara, barang milik negara, piutang negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas, serta aset negara lainnya.
Selain itu, holding investasi juga dapat meminta dukungan kepada negara berupa penyertaan modal negara.
>>> Is Pusakata Ungkap Alasan Enggan Rilis Lagu Berbahasa Inggris
Adanya penyertaan modal negara tersebut membuat Danantara berstatus sebagai BUMN yang difungsikan sebagai alat fiskal pemerintah.
Update Terbaru
Turkiye Rancang Jalur Kereta Baru Antisipasi Krisis Selat Hormuz
Jumat / 05-06-2026, 00:01 WIB
Jason Momoa Modifikasi Bentley Blower Jnr dengan Sentuhan Kustom Ekstrem
Jumat / 05-06-2026, 00:00 WIB
IHSG Anjlok ke Level Terendah dalam Enam Tahun Terakhir
Jumat / 05-06-2026, 00:00 WIB
Slovenia Ungguli Rekor Pertemuan Jelang Lawan Siprus di Ljubljana
Jumat / 05-06-2026, 00:00 WIB
Swedia Jamu Yunani di Laga Uji Coba Terakhir Jelang Piala Dunia 2026
Kamis / 04-06-2026, 23:56 WIB
Slovenia Jamu Siprus dalam Laga Persahabatan di Ljubljana
Kamis / 04-06-2026, 23:56 WIB
Janice Tjen dan Talia Gibson Melaju ke Perempat Final Birmingham Classic 2026
Kamis / 04-06-2026, 23:52 WIB
Pemko Payakumbuh Paparkan Kesiapan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Kamis / 04-06-2026, 23:52 WIB
IESPA Gelar Musyawarah Nasional 2026 untuk Perkuat Ekosistem Esports
Kamis / 04-06-2026, 23:51 WIB
KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Korupsi Izin Tinggal
Kamis / 04-06-2026, 23:47 WIB
Slovenia Jamu Siprus di Stadion Stozice Jelang UEFA Nations League
Kamis / 04-06-2026, 23:46 WIB
Saham BBCA Anjlok ke Level Terendah Lima Tahun, Sentuh Rp 5.400
Kamis / 04-06-2026, 23:42 WIB
Swedia Uji Coba Terakhir Lawan Yunani Sebelum Piala Dunia 2026
Kamis / 04-06-2026, 23:41 WIB
Mendag Budi Santoso Sahkan Regulasi Baru Perdagangan Digital
Kamis / 04-06-2026, 23:41 WIB






