Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meluncurkan kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day baru di koridor Jalan H.R.

Rasuna Said Kuningan.

>>> Nonton dan Download Film Nobody Loves Kay (206) di Bioskop Bukan LK21: Tampilkan Harga Sebuah Mimpi di Dunia E-sport

Program pemanfaatan ruang terbuka ini akan dilaksanakan secara berkala setiap hari Minggu mulai pukul 05.30 WIB hingga 09.00 WIB.

Masyarakat dapat memanfaatkan area ini untuk berjalan kaki, bersepeda, atau berolahraga di ruang publik yang nyaman.

Penutupan Jalan dan Rekayasa Lalu Lintas

Penerapan kebijakan ini berimplikasi pada penutupan jalur utama serta pengalihan arus kendaraan di sekitar kawasan Kuningan.

Pelaksanaan penutupan jalur terbagi ke dalam dua segmen utama.

Segmen pertama meliputi perlintasan Utara ke Selatan yang membentang dari Jalan Gembira sampai dengan Jalan Raya Casablanca.

Segmen kedua mencakup perlintasan Selatan ke Utara, memanjang dari titik Jalan Prof. Dr. Satrio menuju ke arah Jalan Setiabudi Utara Raya atau Setiabudi Tengah.

Pengendara dari arah Manggarai menuju Tanah Abang dialihkan lewat Jalan Sultan Agung, Jalan Galunggung, Jalan Karet Pasar Baru Timur III, Jalan Karet Pasar Baru Timur II, lalu ke Jalan R.

M Margono Djojohadikoesoemo.

Untuk rute sebaliknya dari Tanah Abang menuju Manggarai, pengendara bisa melintasi Jalan R. M Margono Djojohadikoesoemo, kemudian masuk ke Jalan Galunggung hingga tembus ke Jalan Sultan Agung.

Pengguna jalan dari arah Menteng menuju Kuningan diarahkan melewati Jalan Galunggung, Jalan Gembira, Jalan Kuningan Persada, Jalan Kuningan Mulya, Jalan Achmad Bakrie Barat, dan Jalan Casablanca.

Arus kendaraan dari Kuningan menuju Menteng dialihkan menuju Jalan Prof. Dr. Satrio, Jalan Denpasar Raya, Jalan Setiabudi, Jalan Setiabudi Utara Raya, Jalan Setiabudi Tengah, lalu ke Jalan Galunggung.