BPJS Kesehatan menjadi andalan masyarakat Indonesia untuk mendapatkan layanan medis gratis. Namun, tidak semua operasi ditanggung oleh program jaminan sosial ini.

Peserta perlu mengetahui jenis operasi yang harus dibayar mandiri agar tidak terkejut saat berobat. Berikut lima operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per Juni 2026.

>>> Wardatina Mawa Ungkap Sidang Cerai Terbaru, Saksi Kakak Kandung Diperiksa

Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

  • Operasi akibat kecelakaan: Tindakan bedah karena kecelakaan lalu lintas biasanya menjadi tanggungan asuransi lain, bukan BPJS.
  • Operasi kosmetik atau estetika: Prosedur untuk mempercantik penampilan tanpa indikasi medis mendesak tidak dijamin.
  • Operasi akibat melukai diri sendiri: Cedera karena kelalaian atau kesengajaan menyakiti diri sendiri tidak ditanggung.
  • Operasi di rumah sakit luar negeri: Layanan bedah di luar Indonesia tidak masuk dalam jangkauan BPJS.
  • Operasi tidak sesuai prosedur: Tindakan tanpa rujukan resmi atau tahapan administrasi yang benar akan ditolak klaimnya.

Penolakan ini bertujuan agar dana jaminan kesehatan digunakan tepat sasaran. Peserta disarankan berkonsultasi dengan fasilitas kesehatan sebelum menjalani operasi.

>>> Sanksi Skorsing 15 Mahasiswa FH UI Menuai Protes, Dianggap Terlalu Ringan

Operasi yang Ditanggung BPJS

Sebaliknya, banyak operasi yang sepenuhnya ditanggung BPJS, seperti operasi jantung, usus buntu, kanker, katarak, caesar, dan hernia. Daftar lengkapnya diatur dalam Permenkes Nomor 28 Tahun 2014.

>>> Sejarah Piala Dunia 1930 di Uruguay: Jejak Awal Turnamen Terbesar

Pastikan status kepesertaan aktif agar bisa memanfaatkan layanan ini.