Apa Itu Leaseback? Strategi Jual Aset Tetap Cair Cepat yang Banyak Dipakai Perusahaan 2026
Leaseback atau sale-leaseback adalah strategi keuangan yang memungkinkan perusahaan menjual aset tetap kepada pihak lain, kemudian menyewa kembali aset yang sama.
Dengan skema ini, perusahaan mendapatkan dana segar tanpa kehilangan akses penggunaan aset.
>>> Suku Bunga Naik, BTN Waspadai Risiko Kenaikan LAR
Berbeda dengan pinjaman bank, sale-leaseback tidak menambah utang di neraca. Perusahaan tetap bisa menggunakan aset untuk operasional sehari-hari meskipun kepemilikan sudah berpindah tangan.
Mekanisme dan Cara Kerja Skema Leaseback
Prosesnya dimulai dengan menjual aset tetap seperti gedung, alat berat, atau pesawat kepada investor atau lembaga pembiayaan.
Setelah itu, kedua pihak menandatangani perjanjian sewa jangka panjang agar perusahaan tetap beroperasi normal.
Secara fungsional, tidak ada perubahan bagi karyawan atau aktivitas harian. Namun secara hukum, aset tersebut bukan lagi milik perusahaan.
Beberapa ahli keuangan menyamakan konsep ini dengan pegadaian skala korporasi. Perusahaan menukar kepemilikan aset dengan dana tunai, namun hak penggunaan tetap dipertahankan melalui kontrak sewa.
Sektor yang Sering Menggunakan Leaseback
- Industri properti dan pengembangan real estat berskala besar.
- Sektor konstruksi yang membutuhkan alat-alat berat dengan harga tinggi.
- Industri transportasi darat, laut, dan logistik terpadu.
- Sektor dirgantara atau penerbangan dengan aset pesawat bernilai investasi tinggi.
Penggunaan skema ini biasanya didorong kebutuhan likuiditas untuk mendanai proyek atau ekspansi. Perusahaan memilih jalur ini karena tetap membutuhkan aset untuk kegiatan usaha inti.
Dengan leaseback, perusahaan mendapat suntikan modal tanpa beban bunga pinjaman yang berat. Langkah ini juga lebih efisien dibandingkan menerbitkan saham baru yang bisa mendilusi kepemilikan pemegang saham lama.
Manfaat Strategis Bagi Struktur Keuangan Perusahaan
Sale-leaseback membantu memperbaiki neraca keuangan karena perusahaan mendapatkan tambahan kas instan tanpa mencatatkan kewajiban utang baru.
Update Terbaru
Timnas Putri Indonesia Kalah dari Singapura, Pemain Diaspora Dicadangkan karena Fisik
Kamis / 04-06-2026, 06:26 WIB
Fabio Di Giannantonio Juara MotoGP Catalunya 2026, Ungkap Peran Penting Valentino Rossi
Kamis / 04-06-2026, 06:26 WIB
8 Cara Budidaya Lobster Air Tawar dan Kangkung Kolam Terpal, Cepat Cuan di 2026
Kamis / 04-06-2026, 06:26 WIB
Angga Maliq & D'Essentials Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Musikal Senja Teduh Pelita
Kamis / 04-06-2026, 06:21 WIB
Sejarah Piala Dunia 1950: Tragedi Maracanazo dan Luka Mendalam Brasil
Kamis / 04-06-2026, 06:21 WIB
OJK Ungkap Proyeksi Kredit Perbankan Semester II-2026: Sektor Ekspor Paling Moncer
Kamis / 04-06-2026, 06:16 WIB
IHSG Anjlok Nyaris 5 Persen ke 5.889 Siang Ini, 714 Saham Merah Mengejutkan Pasar 2026
Kamis / 04-06-2026, 06:16 WIB
Kohei Ikeda Resmi Tinggalkan Bandai Namco, Masa Depan Tekken 8 Jadi Sorotan di 2026
Kamis / 04-06-2026, 06:11 WIB
8 Hard Support Terbaik di ESL One Birmingham 2026, Whitemon Jadi Pilihan Utama!
Kamis / 04-06-2026, 06:11 WIB
Sopir Truk Tabrak Lari Dua Bersaudara di Ngawi Ditangkap, Motifnya Mengejutkan
Kamis / 04-06-2026, 06:11 WIB
S&P Global Ratings Beri Peringkat BBB untuk Danantara Investment, Prospek Stabil
Kamis / 04-06-2026, 06:04 WIB
Komisi XI DPR Sepakati RUU P2SK 2026, Siap Dibawa ke Paripurna
Kamis / 04-06-2026, 06:04 WIB
Riset Paramadina-INDEF: Sektor Ojol Serap 2,91 Juta Tenaga Kerja
Kamis / 04-06-2026, 06:04 WIB
Cara Cek Bansos PKH 2026 Lewat HP: Jadwal Cair dan Link Resmi Kemensos Terupdate
Kamis / 04-06-2026, 06:01 WIB






