Leaseback atau sale-leaseback adalah strategi keuangan yang memungkinkan perusahaan menjual aset tetap kepada pihak lain, kemudian menyewa kembali aset yang sama.

Dengan skema ini, perusahaan mendapatkan dana segar tanpa kehilangan akses penggunaan aset.

>>> Suku Bunga Naik, BTN Waspadai Risiko Kenaikan LAR

Berbeda dengan pinjaman bank, sale-leaseback tidak menambah utang di neraca. Perusahaan tetap bisa menggunakan aset untuk operasional sehari-hari meskipun kepemilikan sudah berpindah tangan.

Mekanisme dan Cara Kerja Skema Leaseback

Prosesnya dimulai dengan menjual aset tetap seperti gedung, alat berat, atau pesawat kepada investor atau lembaga pembiayaan.

Setelah itu, kedua pihak menandatangani perjanjian sewa jangka panjang agar perusahaan tetap beroperasi normal.

Secara fungsional, tidak ada perubahan bagi karyawan atau aktivitas harian. Namun secara hukum, aset tersebut bukan lagi milik perusahaan.

Beberapa ahli keuangan menyamakan konsep ini dengan pegadaian skala korporasi. Perusahaan menukar kepemilikan aset dengan dana tunai, namun hak penggunaan tetap dipertahankan melalui kontrak sewa.

Sektor yang Sering Menggunakan Leaseback

  • Industri properti dan pengembangan real estat berskala besar.
  • Sektor konstruksi yang membutuhkan alat-alat berat dengan harga tinggi.
  • Industri transportasi darat, laut, dan logistik terpadu.
  • Sektor dirgantara atau penerbangan dengan aset pesawat bernilai investasi tinggi.

Penggunaan skema ini biasanya didorong kebutuhan likuiditas untuk mendanai proyek atau ekspansi. Perusahaan memilih jalur ini karena tetap membutuhkan aset untuk kegiatan usaha inti.

Dengan leaseback, perusahaan mendapat suntikan modal tanpa beban bunga pinjaman yang berat. Langkah ini juga lebih efisien dibandingkan menerbitkan saham baru yang bisa mendilusi kepemilikan pemegang saham lama.

Manfaat Strategis Bagi Struktur Keuangan Perusahaan

Sale-leaseback membantu memperbaiki neraca keuangan karena perusahaan mendapatkan tambahan kas instan tanpa mencatatkan kewajiban utang baru.