Pada akhir Mei 2026, ratusan calon jemaah mendatangi kantor Hanania Travel yang berada di kawasan Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan. Mereka meminta penjelasan terkait keberangkatan umrah yang tak kunjung terlaksana.

Sejumlah korban mengaku telah menyetor dana dalam jumlah besar. Bahkan ada jemaah yang disebut telah membayar hingga sekitar Rp100 juta per orang untuk paket perjalanan yang dipilih.

Saat persoalan itu mencuat, Farhan mengakui adanya kendala dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Pernyataan tersebut kemudian menjadi salah satu perhatian para korban yang menuntut pertanggungjawaban.

Penetapan Tersangka oleh Polda Metro Jaya

Pada 28 Mei 2026, laporan para korban mulai masuk ke Polda Metro Jaya. Jumlah pelapor terus bertambah seiring munculnya pengakuan dari jemaah maupun mitra usaha yang mengaku mengalami kerugian.

Nilai kerugian yang dilaporkan bervariasi. Beberapa laporan menyebut total kerugian mencapai Rp12,14 miliar, sementara laporan lain memperkirakan angkanya dapat menembus Rp60 miliar dengan jumlah korban lebih dari 300 orang.

Setelah memeriksa puluhan saksi dan melakukan serangkaian penyelidikan, penyidik menetapkan Ahmad Syah Farhan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026 atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan.

Kasus tersebut kini masih bergulir. Para korban berharap proses hukum berjalan hingga memberikan kepastian mengenai pengembalian dana yang telah mereka setorkan untuk perjalanan ibadah umrah.