Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) kembali menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia. Razia besar-besaran ini berlangsung selama dua minggu, mulai 8 hingga 22 Juni 2026.

Fokus utama operasi kali ini adalah menindak pelanggaran kasat mata seperti melawan arus. Polisi juga memberi perhatian khusus pada pengendara yang sengaja menutupi pelat nomor kendaraan.

>>> Rupiah Nyaris Rp18.000, Ini Prediksi Harga Mobil di 2026

Pihak kepolisian akan memberikan sanksi tegas melalui tilang elektronik bagi pelanggar. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban di jalan raya selama operasi berlangsung.

Tujuan dan Metode Penindakan Modern

Irjen Pol Agus Suryonugroho, Kakorlantas Polri, menyatakan Operasi Patuh 2026 bertujuan meningkatkan kedisiplinan berkendara. Upaya ini diharapkan menekan angka kecelakaan lalu lintas yang fatal.

Kakorlantas menekankan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai ujung tombak penindakan. Sistem digital ini menjamin penegakan hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Operasi Patuh tahun ini menerapkan pola penindakan modern dengan komposisi proporsional. Kepolisian membagi metode penegakan hukum menjadi tiga bagian utama.

  • 60 persen penindakan melalui tilang elektronik (ETLE).
  • 30 persen melalui tilang manual oleh petugas lapangan.
  • 10 persen pendekatan simpatik yang edukatif dan humanis.

Polri berusaha menyeimbangkan ketegasan hukum dengan pendekatan sosial. Hal ini agar pesan keselamatan berkendara diterima tanpa kesan kaku.

Pemanfaatan Teknologi Kamera Pengawas

Untuk mendukung dominasi sistem elektronik, polisi tidak hanya mengandalkan kamera tetap di persimpangan. Berbagai perangkat canggih disiapkan untuk menjangkau titik yang sulit diawasi secara konvensional.

Irjen Pol Agus menambahkan pihaknya akan mengerahkan kamera ETLE statis, mobile, hingga berbasis drone. Drone memungkinkan perekaman pelanggaran lalu lintas dari udara dengan cakupan lebih luas.