Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyoroti tingginya harga sejumlah obat hepatitis di Indonesia. Ia menyebut harga obat tersebut masih jauh lebih mahal dibandingkan harga pasar global.

Hal itu disampaikan Budi pada peringatan Hari Kesehatan Hati Sedunia di Jakarta, Selasa (2/6/2026).

>>> Tren 2026: Orang Kaya Lebih Pilih Gadai Barang Mewah daripada Jual Aset

Menurutnya, harga beberapa obat hepatitis B dan hepatitis C di Indonesia berkisar dua hingga enam kali lipat dari harga internasional.

Perbandingan Harga Obat

Budi memberikan contoh obat Tenofovir Disoproxil Fumarate (TDF) untuk hepatitis B. Di Indonesia, obat ini dibanderol sekitar US$ 4,8, sementara harga global hanya sekitar US$ 2,4.

Obat Entecavir (ETV) di Indonesia mencapai sekitar US$ 18 per dosis. Harga globalnya hanya sekitar US$ 7,5.

Perbedaan lebih besar terjadi pada obat hepatitis C. Direct Acting Antiviral (DAA) mencapai US$ 152 di Indonesia, padahal harga internasional sekitar US$ 24.

Kombinasi Sofosbuvir dan Velpatasvir untuk hepatitis C tercatat sekitar US$ 1.100 di Indonesia. Harga globalnya sekitar US$ 174.

Langkah Pemerintah

Kementerian Kesehatan berencana melakukan negosiasi lebih lanjut untuk menurunkan harga obat hepatitis. Tujuannya agar pengobatan lebih mudah dijangkau masyarakat.

>>> Krom Bank Tembus 1 Juta Nasabah hingga April 2026, Catat DPK Rp10 Triliun

Selain menekan harga, pemerintah juga mengkaji perluasan layanan diagnosis dan pengobatan hepatitis hingga tingkat puskesmas.

Menurut Budi, jumlah penderita hepatitis di Indonesia sangat besar sehingga tidak mungkin penanganan hanya di rumah sakit.

Pemerintah berencana melatih dokter umum di puskesmas agar mampu melakukan diagnosis sederhana. Mereka juga akan mendeteksi fibrosis hati lebih dini dan memberikan terapi awal.

"Kita harus memastikan early treatment bisa diturunkan ke puskesmas. Jadi begitu ketahuan, pasien bisa langsung mendapat pengobatan," kata Budi.

Di sisi lain, pemerintah menargetkan peningkatan layanan transplantasi hati nasional. Budi meminta agar kemampuan transplantasi hati dapat diperluas hingga seluruh provinsi dalam beberapa tahun ke depan.

>>> Aturan Pajak UMKM Terbaru 2026: Dilarang Pecah Usaha demi Tarif 0,5 Persen

Budi menegaskan transplantasi hati tetap menjadi pilihan terapi terakhir bagi pasien dengan kerusakan hati berat atau gagal hati stadium lanjut.