Pemerintah Kota Bandung mengajukan penetapan status darurat sampah kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Langkah ini diambil setelah lonjakan timbulan sampah yang signifikan selama musim libur panjang.

Penumpukan sampah di wilayah Bandung saat ini diperkirakan mencapai 1.609 hingga 2.800 ton.

>>> Ekspor Satu Pintu, Purbaya Hitung Potensi Cuan Tambahan Terbaru di 2026

Volume terbesar tersebar di lima Tempat Pembuangan Sementara (TPS), yaitu TPS Ciwastra, Batununggal, Kopo Elok, Dago Elos, dan Babakan Siliwangi.

Beban Lingkungan yang Berat

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyebut beban terhadap daya dukung lingkungan sangat berat selama liburan.

Ia berterima kasih kepada Gubernur yang telah membantu membuka kuota pengangkutan sampah ke TPA Sarimukti.

Farhan menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan akhir di TPA Sarimukti berada di bawah provinsi. Kota Bandung tidak memiliki TPA sendiri sehingga bergantung pada bantuan provinsi.

>>> Warner Bros Resmi Garap Film Game of Thrones: Aegon's Conquest

"Kota Bandung tidak punya TPA. Jadi yang bisa kami lakukan adalah pengolahan semaksimal mungkin.

Apabila ada sisa tumpukan, kami harus dibantu Gubernur," ujar Farhan.

Pengajuan Status Darurat

Pengajuan status kedaruratan ini disesuaikan dengan regulasi Kementerian Lingkungan Hidup. Pemkot Bandung saat ini menunggu surat keputusan resmi dari provinsi untuk mengeksekusi langkah darurat.

>>> Prabowo Blak-blakan Ungkap Cerita Hadapi Kelompok Doyan Korupsi di 2026

"Kami sedang menunggu ketetapan dari pemerintah provinsi mengenai penetapan Bandung dalam keadaan darurat sampah," kata Farhan.