Korlantas Polri mulai memperkenalkan sistem Surat Izin Mengemudi (SIM) digital. Langkah ini merupakan transformasi teknologi dalam dokumen berkendara.

Dengan inovasi ini, pengendara tidak lagi wajib membawa kartu fisik saat bepergian di jalan raya. Peluncuran dilakukan pada akhir Mei lalu.

>>> LPDP Buka 3 Beasiswa Co-Funding S2 2026, Peluang Lolos Lebih Besar!

SIM digital menandai era baru legalitas dokumen yang setara dengan kartu fisik. Meski masih dalam uji coba, implementasi penuh akan memungkinkan masyarakat meninggalkan SIM fisik di rumah.

Transformasi Digital Dokumen Berkendara

Digitalisasi tidak berhenti pada SIM saja. Polri berencana merambah ke dokumen kendaraan lain seperti STNK dan BPKB.

Inisiatif ini bertujuan menciptakan ekosistem data yang lebih terintegrasi dan modern. Masyarakat dapat mengakses fitur ini melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri.

Syarat utama menggunakan layanan ini adalah pemohon harus memiliki SIM fisik yang statusnya masih aktif. Aplikasi tersebut mampu menyimpan dan menampilkan identitas pemilik secara lengkap.

Informasi yang ditampilkan meliputi nomor SIM, masa berlaku, hingga QR code khusus untuk verifikasi lapangan. Saat pemeriksaan, pengendara cukup menunjukkan tampilan digital melalui layar ponsel.

Petugas akan melakukan validasi data secara langsung melalui sistem terpusat yang dikelola Korlantas Polri. Penerapan sistem berbasis server ini diklaim lebih efisien dibandingkan pemeriksaan manual menggunakan kartu fisik.

>>> Siswa Gap Year Bisa Daftar Seleksi Mandiri 2026? Cek Aturan Resminya di Sini

Selain mempercepat waktu pengecekan, langkah ini efektif meminimalkan peredaran dokumen palsu. Layanan ini juga terhubung dengan fitur pengingat masa berlaku.

Pengguna bisa melakukan perpanjangan dokumen secara daring serta memantau status tilang elektronik (ETLE). Namun, pihak kepolisian tetap memberikan imbauan khusus selama masa transisi.