Resmi! Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Mulai 1 Juni, Cek Syaratnya Sekarang
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juni 2026. Program ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan.
Masa berlaku program terbatas hingga 31 Agustus 2026. Warga diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini.
>>> Pendaftaran Beasiswa LPDP-Australia Awards 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat Terbaru!
Detail Kebijakan Pemutihan
Fokus utama program adalah penghapusan sanksi administratif untuk dua jenis pajak. Yakni denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Selama periode pemutihan, pemilik kendaraan cukup membayar nilai pokok pajak saja. Penghapusan denda secara total membantu mengurangi biaya yang harus dikeluarkan.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari perayaan HUT Jakarta ke-499 pada 22 Juni 2026. Bapenda DKI menyatakan keringanan ini menguntungkan, terutama bagi pembeli kendaraan bekas.
Berikut ringkasan manfaat program:
- Bebas Denda PKB: Tidak perlu membayar sanksi keterlambatan pajak tahunan.
- Bebas Denda BBNKB: Keringanan biaya balik nama kendaraan.
- Sistem Otomatis: Penghapusan denda dilakukan sistem, tanpa permohonan khusus.
Warga dapat datang ke Samsat atau menggunakan aplikasi resmi untuk membayar pokok pajak.
>>> Dishub DKI Imbau Penyelenggara Acara Besar Koordinasi Sejak Awal
Program Pemutihan di Provinsi Lain
Beberapa provinsi lain juga menerapkan kebijakan serupa dengan rincian berbeda.
Jawa Tengah memberikan diskon PKB 5% untuk roda dua dan empat, berlaku 20 Februari hingga 31 Desember 2026.
Bali memberikan pengurangan pokok PKB 8-9% serta diskon bagi wajib pajak patuh, mulai 5 Januari 2026.
Bengkulu membebaskan denda dan tunggakan, hanya bayar pajak satu tahun berjalan, berlaku 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.
>>> Target Juara Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Siapkan Skuad Terbaru Paling Kuat
Masyarakat diimbau segera memanfaatkan program yang tersedia. Melunasi pajak tepat waktu membantu pembangunan daerah dan memastikan legalitas kendaraan.
Update Terbaru
Ford Perintahkan 4.653 Pemilik Bronco Sport dan Maverick untuk Berhenti Berkendara
Selasa / 02-06-2026, 07:44 WIB
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61% Kuartal I 2026, Simak Analisis Terbaru dan Dampaknya
Selasa / 02-06-2026, 07:44 WIB
Syarat Daftar KIP Kuliah 2026: Intip Urutan Prioritas Penerima Biaya Pendidikan Resmi
Selasa / 02-06-2026, 07:44 WIB
Daftar HP Samsung Ini Terancam Tak Kebagian One UI 8.5: Galaxy S22 hingga Z Fold 4
Selasa / 02-06-2026, 07:39 WIB
Niko Mueller Ungkap Rahasia Sukses Naik Podium di Jakarta E-Prix 2025
Selasa / 02-06-2026, 07:39 WIB
Alasan John Herdman Coret Eliano dan Jordi Amat dari Timnas Indonesia
Selasa / 02-06-2026, 07:39 WIB
Studi Ungkap Perempuan 60 Persen Lebih Berisiko Cedera Kecelakaan
Selasa / 02-06-2026, 07:34 WIB
Mengapa Warga Israel Tetap Bahagia Meski Perang? Ini Alasannya
Selasa / 02-06-2026, 07:34 WIB
5 Rekomendasi Drama Korea Terbaru Juni 2026 yang Paling Banyak Dicari
Selasa / 02-06-2026, 07:34 WIB
DPRD DKI Jakarta Desak Evaluasi Pengamanan di Ragunan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah
Selasa / 02-06-2026, 07:29 WIB
Sony Inzone M10S II Resmi Meluncur, Monitor OLED Fnatic dengan Refresh Rate 720Hz
Selasa / 02-06-2026, 07:29 WIB
Antisipasi Ledakan Investasi 2026, Kecamatan Colomadu Resmi Susun RDTR Terbaru
Selasa / 02-06-2026, 07:29 WIB
Baterai Realme C100i Awet 6 Tahun hingga HP Kamera Terbaik Rp2 Jutaan Jadi Topik Populer
Selasa / 02-06-2026, 07:25 WIB
ChatGPT dan Gemini Bantu Peretas Iran Tingkatkan Serangan Siber
Selasa / 02-06-2026, 07:25 WIB






