Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juni 2026. Program ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan.

Masa berlaku program terbatas hingga 31 Agustus 2026. Warga diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini.

>>> Pendaftaran Beasiswa LPDP-Australia Awards 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat Terbaru!

Detail Kebijakan Pemutihan

Fokus utama program adalah penghapusan sanksi administratif untuk dua jenis pajak. Yakni denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Selama periode pemutihan, pemilik kendaraan cukup membayar nilai pokok pajak saja. Penghapusan denda secara total membantu mengurangi biaya yang harus dikeluarkan.

Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari perayaan HUT Jakarta ke-499 pada 22 Juni 2026. Bapenda DKI menyatakan keringanan ini menguntungkan, terutama bagi pembeli kendaraan bekas.

Berikut ringkasan manfaat program:

  • Bebas Denda PKB: Tidak perlu membayar sanksi keterlambatan pajak tahunan.
  • Bebas Denda BBNKB: Keringanan biaya balik nama kendaraan.
  • Sistem Otomatis: Penghapusan denda dilakukan sistem, tanpa permohonan khusus.

Warga dapat datang ke Samsat atau menggunakan aplikasi resmi untuk membayar pokok pajak.

>>> Dishub DKI Imbau Penyelenggara Acara Besar Koordinasi Sejak Awal

Program Pemutihan di Provinsi Lain

Beberapa provinsi lain juga menerapkan kebijakan serupa dengan rincian berbeda.

Jawa Tengah memberikan diskon PKB 5% untuk roda dua dan empat, berlaku 20 Februari hingga 31 Desember 2026.

Bali memberikan pengurangan pokok PKB 8-9% serta diskon bagi wajib pajak patuh, mulai 5 Januari 2026.

Bengkulu membebaskan denda dan tunggakan, hanya bayar pajak satu tahun berjalan, berlaku 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.

>>> Target Juara Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Siapkan Skuad Terbaru Paling Kuat

Masyarakat diimbau segera memanfaatkan program yang tersedia. Melunasi pajak tepat waktu membantu pembangunan daerah dan memastikan legalitas kendaraan.